JAKARTA – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) mengancam akan menghentikan operasional truk secara nasional.
Penyebabnya, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari yang dinilai terlalu lama dan berdampak buruk bagi para sopir serta pelaku usaha logistik.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan perlunya kompromi agar mogok massal bisa dicegah.
“Jangankan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), mencari nafkah saja sulit karena operasional truk dibatasi. Harus ada solusi agar sopir truk tetap bisa bekerja dan mendapatkan THR,” ujar Djoko, Senin (17/3/2025)
Aturan Pembatasan Dinilai Merugikan
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025. Dalam aturan tersebut, pembatasan angkutan barang berlaku sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 10-12 hari.
APTRINDO menyatakan keberatan atas aturan tersebut dan meminta pemerintah mengurangi durasi pembatasan. Jika tidak ada perubahan, APTRINDO mengancam akan menghentikan seluruh operasional angkutan barang mulai 20 Maret 2025. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan, tetapi juga oleh pengemudi, buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, dan sektor logistik secara keseluruhan.
Kurangnya Perhatian terhadap Sopir Truk
Selain masalah pembatasan operasional, kesejahteraan sopir truk juga menjadi sorotan. Persaingan tarif yang ketat membuat pendapatan mereka terus menurun. Rata-rata penghasilan sopir truk berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, masih di bawah upah minimum di berbagai daerah.
“Dulu, sopir truk masih bisa menggaji kenek dan hidup lebih layak. Sekarang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit,” keluh seorang sopir.
Survei dari Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan juga menemukan bahwa banyak sopir yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan mereka. Minimnya pelatihan dan pendidikan bagi sopir truk semakin memperburuk kondisi mereka.
Solusi: Kompromi dan Perbaikan Transportasi
Djoko Setijowarno menegaskan bahwa harus ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Salah satu jalan tengah yang diusulkan adalah mengurangi durasi pembatasan dengan syarat hanya truk yang sesuai standar, tidak over dimension dan over load (ODOL), yang boleh beroperasi.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pembenahan sistem transportasi umum agar tidak terlalu bergantung pada angkutan barang di jalan raya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi besar dalam penggunaan jalur kereta api dan transportasi laut untuk logistik.
Pemerintah juga diharapkan segera menetapkan standar minimum upah bagi sopir truk. “Jangan sampai tuntutan kesejahteraan ini baru didengar setelah ada mogok massal,” tegasnya.
Dengan adanya perbaikan kebijakan dan peningkatan kesejahteraan, diharapkan sektor logistik tetap berjalan lancar tanpa harus mengorbankan para sopir yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang di Indonesia. ***













