Tragedi Bus ALS di Padang 6 Mei 2025: 12 Meninggal, Kemenhub Temukan Pelanggaran Izin
- account_circle lazir
- calendar_month Sel, 6 Mei 2025

BUS ALS raja jalanan di Sumatera (ist)
PADANG PANJANG – Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tragis di Jalan Lintas Padang Panjang, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Bus bernomor polisi B 7512 FGA yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang terguling di dekat simpang Terminal Bukit Surungan sekitar pukul 08.30 WIB.
Akibat kecelakaan ini, 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat. Proses evakuasi langsung dilakukan oleh petugas gabungan yang diterjunkan ke lokasi tak lama setelah kejadian.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan Bus ALS di Padang. Kami juga menyampaikan simpati kepada keluarga korban,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam pernyataan resminya, Selasa siang.
Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Darat mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Meskipun masa uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin angkutan membuat pengoperasian bus tersebut tidak legal.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan,” jelas Plt. Dirjen Hubdat.
Pihak Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi angkutan umum untuk rutin memeriksa kondisi armada, memastikan izin angkutan lengkap, serta melakukan uji berkala secara disiplin. Masyarakat juga diminta lebih waspada sebelum menggunakan layanan bus.
“Kami sarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum bepergian,” tambahnya. ***
- Penulis: lazir
- Editor: ameri