Tragedi Bus ALS di Padang 6 Mei 2025: 12 Meninggal, Kemenhub Temukan Pelanggaran Izin

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUS ALS raja jalanan di Sumatera (ist)

BUS ALS raja jalanan di Sumatera (ist)

PADANG PANJANG – Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan tragis di Jalan Lintas Padang Panjang, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Bus bernomor polisi B 7512 FGA yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang terguling di dekat simpang Terminal Bukit Surungan sekitar pukul 08.30 WIB.

Akibat kecelakaan ini, 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat. Proses evakuasi langsung dilakukan oleh petugas gabungan yang diterjunkan ke lokasi tak lama setelah kejadian.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan Bus ALS di Padang. Kami juga menyampaikan simpati kepada keluarga korban,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam pernyataan resminya, Selasa siang.

Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Darat mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Meskipun masa uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin angkutan membuat pengoperasian bus tersebut tidak legal.

“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan,” jelas Plt. Dirjen Hubdat.

Pihak Kemenhub juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi angkutan umum untuk rutin memeriksa kondisi armada, memastikan izin angkutan lengkap, serta melakukan uji berkala secara disiplin. Masyarakat juga diminta lebih waspada sebelum menggunakan layanan bus.

“Kami sarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum bepergian,” tambahnya. ***

 

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru