RENTAK.ID – JAKARTA – Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran krusial sebagai wasit independen dalam menegakkan keadilan dalam sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.
Sebagai lembaga yang independen dan terpercaya, MK telah menunjukkan kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.
“Todung Mulya Lubis, dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu (30/3/2024), menyatakan bahwa MK adalah pilar independen yang akan memutuskan sengketa pilpres berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kuat,” ujar sumber terpercaya.
Dia menambahkan bahwa MK telah memulai tahap mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Senin (1/4/2024), dan dari pihak paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Selasa (2/4/2024).
Todung juga menekankan bahwa proses persidangan di MK berlangsung secara transparan dan terbuka, memungkinkan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan.
“Saat ini, kita harus menjaga kondusivitas bangsa dengan mempercayakan proses hukum kepada MK. Mari kita ikuti dengan seksama dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurut Todung, keputusan MK adalah final dan mengikat, dan semua pihak diharapkan untuk menghormatinya.
“MK adalah benteng demokrasi dan penjaga keadilan. Mari bersama-sama menjaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia,” tegas Todung.
Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa perjuangan di MK bukan hanya tentang paslon tertentu, tetapi tentang menegakkan konstitusi dan demokrasi.
Di sisi lain, Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Mereka meminta paslon 02 didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, dengan alasan proses pendaftaran dinilai cacat karena terkait dengan nepotisme yang menimbulkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Perlu diingat bahwa putusan MK Nomor 90/2023 mengubah syarat untuk menjadi capres cawapres, memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, maju sebagai cawapres meskipun belum memenuhi batas usia minimal 40 tahun, berdasarkan peraturan PKPU Nomor 19/2023. Putusan ini menimbulkan kontroversi karena Anwar Usman, ketua MK saat itu, adalah ipar dari Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka.
Dengan sengketa ini, MK sekali lagi menjadi pusat perhatian dalam memastikan keadilan dan integritas demokrasi di Indonesia. ***






