TNI AL Tangkap Tug Boat Angkut 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Tanjung Piayu

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB (foto. dispenal)

KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB (foto. dispenal)

JAKARTA – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di laut. Unsur KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.

“Kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh seorang berinisial “S” dengan enam anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui membawa sekitar 35 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi dengan tujuan pelayaran ke wilayah Sagulung,” demikian rilis Dispenal dikutip Kamis (12/2/2026).

Penindakan dilakukan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645. Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap aturan pelayaran dan ketentuan lingkungan maritim.

Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak. Selain itu, Automatic Identification System (AIS) tidak diaktifkan, dokumen kepelautan tidak lengkap, serta pengangkutan solar dilakukan tanpa izin resmi.

Tak hanya itu, kondisi teknis kapal juga dinilai tidak memenuhi standar. Oil Water Separator (OWS) ditemukan dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nakhoda dan kru tidak memiliki sertifikat kecakapan yang sah.

Berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, mengancam kelestarian lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2/2026), kapal beserta seluruh awak dan barang bukti telah diserahkan kepada Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan TNI AL dalam memberantas praktik ilegal di laut dan menjaga keamanan wilayah perairan yurisdiksi nasional. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada, TNI AL Tambah Daya Deteksi dan Pemetaan Laut
120 Prajurit TNI AL Kembali dari Misi Perdamaian PBB di Lebanon, KRI SIM-367 Tuai Pengakuan Dunia
BSSA Resmi Bernaung di BPD PHRI Provinsi Bali
KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo
KRI Banjarmasin Selamatkan 12 ABK Kapal Ikan Terbalik di Laut Arafura
Satgaspam TNI AL Juanda Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal via Kargo Udara
Perkuat Diplomasi Pertahanan, Kasal Gelar Sejumlah Pertemuan Bilateral di Lebanon
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Perairan Tanjungbalai

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:12 WIB

KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada, TNI AL Tambah Daya Deteksi dan Pemetaan Laut

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:50 WIB

TNI AL Tangkap Tug Boat Angkut 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Tanjung Piayu

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:22 WIB

120 Prajurit TNI AL Kembali dari Misi Perdamaian PBB di Lebanon, KRI SIM-367 Tuai Pengakuan Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:30 WIB

BSSA Resmi Bernaung di BPD PHRI Provinsi Bali

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:47 WIB

KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo

Berita Terbaru

Bus Damri (dok. rentak.id)

Transportasi

Mudik Lebaran 2026: Tiket Bus DAMRI Mulai Ramai Diburu Pemudik

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:44 WIB