TNI AL Tangkap Tug Boat Angkut 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Tanjung Piayu

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB (foto. dispenal)

KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB (foto. dispenal)

JAKARTA – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di laut. Unsur KRI Surik-645 berhasil menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.

“Kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh seorang berinisial “S” dengan enam anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui membawa sekitar 35 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi dengan tujuan pelayaran ke wilayah Sagulung,” demikian rilis Dispenal dikutip Kamis (12/2/2026).

Penindakan dilakukan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645. Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap aturan pelayaran dan ketentuan lingkungan maritim.

Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak. Selain itu, Automatic Identification System (AIS) tidak diaktifkan, dokumen kepelautan tidak lengkap, serta pengangkutan solar dilakukan tanpa izin resmi.

Tak hanya itu, kondisi teknis kapal juga dinilai tidak memenuhi standar. Oil Water Separator (OWS) ditemukan dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nakhoda dan kru tidak memiliki sertifikat kecakapan yang sah.

Berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, mengancam kelestarian lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2/2026), kapal beserta seluruh awak dan barang bukti telah diserahkan kepada Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan TNI AL dalam memberantas praktik ilegal di laut dan menjaga keamanan wilayah perairan yurisdiksi nasional. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KM Virgo Transport 8: Lima Jenazah Kembali Ditemukan di Hari ke-16 Pencarian
Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Evakuasi Empat Jenazah
Penyelam TNI AL Evakuasi 14 Jenazah dari Buritan KM Virgo Transport 8
ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Indonesia, Tempuh 6.870 Mil Laut dari Italia
KASAL Terima Bintang Kehormatan Nishan-e-Imtiaz dari Presiden Pakistan
Speed Boat Kabur, TNI AL Temukan 240 Cartridge Vape Diduga Narkotika di Perairan Kepri
Asap Pekat Terlihat dari Pos TNI AL, 4 Hektare Kebun Sawit di Jambi Terbakar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun di Kepri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:20 WIB

KM Virgo Transport 8: Lima Jenazah Kembali Ditemukan di Hari ke-16 Pencarian

Minggu, 27 September 2026 - 11:33 WIB

Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Evakuasi Empat Jenazah

Jumat, 25 September 2026 - 09:00 WIB

Penyelam TNI AL Evakuasi 14 Jenazah dari Buritan KM Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 15:50 WIB

ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Indonesia, Tempuh 6.870 Mil Laut dari Italia

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

KASAL Terima Bintang Kehormatan Nishan-e-Imtiaz dari Presiden Pakistan

Berita Terbaru