JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamine yang diperkirakan bernilai hingga Rp2,6 triliun diamankan dari kapal MV King Sun.
Kapal tersebut ditangkap saat berada di laut teritorial Indonesia, sekitar 11 mil laut di sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan setelah unsur TNI AL yang mengoperasikan KRI Kerambit-627 mencurigai pergerakan MV King Sun. Kapal perang tersebut kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang masuk dalam kategori Vessel of Interest (VOI).
Operasi diawali pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap MV King Sun yang diduga memiliki aktivitas mencurigakan.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing atau pengintaian sebelum menurunkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 19.51 WIB, Tim VBSS naik ke kapal dan memeriksa sejumlah bagian kapal. Petugas kemudian menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di balik lantai kapal.
Temuan tersebut membuat petugas semakin curiga. Tim VBSS selanjutnya melaporkan temuan itu kepada unsur pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MV King Sun kemudian digiring dan diarahkan untuk sandar. Barang yang dicurigai sebagai narkotika selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea dan Cukai Batam guna menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan laboratorium yang diperkuat dengan investigasi digital forensik menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi ketamine, dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
TNI AL menyebut pengungkapan ini juga diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ketamine tersebut menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Batam.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Denih.
Menurut dia, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah wilayah laut Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum di laut,” ujarnya.
Ketamine merupakan zat yang penggunaannya secara ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Penyalahgunaan zat tersebut dapat memicu halusinasi, gangguan kesehatan, kerusakan organ hingga ketergantungan.
Dalam kasus ini, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) MV King Sun akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik penyelundupan 1,3 ton ketamine tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah perairan Indonesia.
TNI AL memastikan proses hukum akan terus berjalan dan pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Penulis : lazir
Editor : ameri






