NIAS – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum laut dan menjaga kedaulatan maritim. Dalam operasi beruntun pada Kamis (15/5025) dan Jumat (16/5/2025), Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom oleh dua kapal motor, masing-masing KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini,” ungkap Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr. Hanla, M.M., CHRMP., dalam konferensi pers di Mako Lanal Nias, Selasa (20/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim F1QR Lanal Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua kapal pelaku Ilegal Fishing pada waktu berbeda.
Kapal Pertama: KM. Yanti 08
Pada Kamis (15/5), tim F1QR menangkap KM. Yanti 08 GT 16 di sekitar perairan Pulau Pini. Kapal tersebut membawa sembilan anak buah kapal (ABK) yang telah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa:
12 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, 3 botol Aqua kecil, dan 2 botol pencuci piring berisi bahan peledak siap pakai.
Sekitar 50 botol lain yang masih dalam proses perakitan.
1 unit kompresor, 3 selang panjang 100 meter, dan 3 dakor (morpis).
4 kacamata selam.
Ikan hasil bom dengan berat diperkirakan mencapai 1 ton.
Kapal Kedua: KM. Cahaya Mulia Bahari
Keesokan harinya, Jumat (16/5), tim kembali mengamankan KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 beserta 8 ABK di perairan Siberut. Mereka kedapatan telah melakukan pengeboman ikan sebanyak tiga kali.
Barang bukti yang disita antara lain:
17 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, dan 6 botol Aqua kecil berisi bahan peledak siap pakai.
Sekitar 30 botol besar berisi bubuk potasium yang diduga akan dirakit menjadi bom.
1 kompresor, 3 selang 100 meter, 4 dakor (morpis), dan 5 kacamata selam.
Sekitar 1 ton ikan hasil bom.
Seluruh ABK dari kedua kapal tersebut kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
“TNI AL akan terus memperketat patroli dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mencegah kejahatan di laut, khususnya Ilegal Fishing,” tegas Kolonel Wishnu.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menciptakan wilayah laut yang aman dan bebas dari praktik perusakan ekosistem laut.
TNI AL mengimbau seluruh nelayan untuk tidak menggunakan metode merusak dalam menangkap ikan, demi menjaga kelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Penulis : lazir
Editor : ameri













