TNI AL Berhasil Bongkar Penyelundupan Ballpress Ilegal dari RDTL di Kupang

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 34 karung berisi ballpress tanpa dokumen resmi dari Republik Demokratik Timor Leste. (dok.dispenal)

Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 34 karung berisi ballpress tanpa dokumen resmi dari Republik Demokratik Timor Leste. (dok.dispenal)

KUPANG – Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 34 karung berisi ballpress tanpa dokumen resmi dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Barang-barang tersebut ditemukan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (30/12/2024).

Barang-barang ilegal itu rencananya akan dibawa ke Kota Kupang menggunakan mobil pick-up setelah diangkut dengan perahu bermesin tempel sepanjang 7 meter dan lebar 1,8 meter. Salah seorang pelaku yang tertangkap mengaku bahwa ballpress tersebut adalah pakaian bekas yang diselundupkan dari RDTL.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula ketika tim patroli TNI AL memantau kawasan Desa Kenebibi. Saat menyisir area hutan bakau, mereka menemukan sebuah perahu tanpa pemilik berisi puluhan karung berwarna oranye. Merasa curiga, tim melakukan pengintaian dari jarak dekat selama lebih dari tiga jam.

“Setelah menunggu cukup lama, kami melihat dua orang, berinisial VB dan EM, mendekati perahu. Ketika mereka mulai mengakses barang di dalamnya, kami langsung mengambil tindakan dan meringkus keduanya,” ujar salah satu anggota tim patroli.

Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa pakaian bekas itu bernilai sekitar Rp30.600.000 dan direncanakan untuk dijual di Kupang.

Tindakan Lanjutan

Tim gabungan segera membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Posal Atapupu untuk proses pendataan. Seluruh prosedur dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik barang sebelum kasus ini diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, kembali menegaskan pentingnya pengawasan di wilayah perairan Indonesia.

“Kami terus menginstruksikan prajurit Jalasena untuk menghalau segala bentuk kejahatan di laut, termasuk penyelundupan yang merugikan negara,” tegasnya. ***

Berita Terkait

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau
Tol Getaci Mangkrak, PUKIS Desak Pemerintah Ubah Strategi agar Menarik Investor
MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau

Senin, 20 April 2026 - 04:52 WIB

Tol Getaci Mangkrak, PUKIS Desak Pemerintah Ubah Strategi agar Menarik Investor

Berita Terbaru