KUPANG – Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 34 karung berisi ballpress tanpa dokumen resmi dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Barang-barang tersebut ditemukan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (30/12/2024).
Barang-barang ilegal itu rencananya akan dibawa ke Kota Kupang menggunakan mobil pick-up setelah diangkut dengan perahu bermesin tempel sepanjang 7 meter dan lebar 1,8 meter. Salah seorang pelaku yang tertangkap mengaku bahwa ballpress tersebut adalah pakaian bekas yang diselundupkan dari RDTL.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika tim patroli TNI AL memantau kawasan Desa Kenebibi. Saat menyisir area hutan bakau, mereka menemukan sebuah perahu tanpa pemilik berisi puluhan karung berwarna oranye. Merasa curiga, tim melakukan pengintaian dari jarak dekat selama lebih dari tiga jam.
“Setelah menunggu cukup lama, kami melihat dua orang, berinisial VB dan EM, mendekati perahu. Ketika mereka mulai mengakses barang di dalamnya, kami langsung mengambil tindakan dan meringkus keduanya,” ujar salah satu anggota tim patroli.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengungkapkan bahwa pakaian bekas itu bernilai sekitar Rp30.600.000 dan direncanakan untuk dijual di Kupang.
Tindakan Lanjutan
Tim gabungan segera membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Posal Atapupu untuk proses pendataan. Seluruh prosedur dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik barang sebelum kasus ini diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, kembali menegaskan pentingnya pengawasan di wilayah perairan Indonesia.
“Kami terus menginstruksikan prajurit Jalasena untuk menghalau segala bentuk kejahatan di laut, termasuk penyelundupan yang merugikan negara,” tegasnya. ***













