RENTAK.ID, JAKARTA – Pada Selasa 15 Agustus 2023 hingga Rabu 16 Agustus 2023, Kejaksaan telah melakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (18/08/2023), menyampaikan, sita eksekusi aset Terpidana Aking Soejatmiko itu berkenaan dengan perkara tindak pidana perpajakan.
Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Ketut Sumedana merinci, kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 hingga Desember 2014 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjar Baru, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama, yang isinya tidak benar,” jelas Ketut Sumedana.
Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu,
Pertama, 1 bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana Aking Soejatmiko), yang berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan.
Dua, 1 unit Rumah Toko (Ruko) yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe (anak dari Terpidana Aking Soejatmiko), yang berlokasi di Jl Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ketut Sumedana melanjutkan, terhadap harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan guna pembayaran pidana denda sebesar Rp 34.850.998.904 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).
Kegiatan sita eksekusi aset Terpidana Aking Soejatmiko itu diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Anggota Kepolisian setempat dan Aparat Kelurahan setempat.