Terbongkar! Perusahaan Minyak di Tangerang Sunat Takaran Minyakita hingga 200ml, Konsumen Dibohongi Bertahun-tahun!

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbongkar! Perusahaan Minyak di Tangerang Sunat Takaran Minyakita hingga 200ml, Konsumen Dibohongi Bertahun-tahun! (TBNews Metro Jaya)

Terbongkar! Perusahaan Minyak di Tangerang Sunat Takaran Minyakita hingga 200ml, Konsumen Dibohongi Bertahun-tahun! (TBNews Metro Jaya)

RENTAK.ID – Skandal mengejutkan datang dari dunia bisnis minyak goreng tanah air! CV Rabani Bersaudara, perusahaan pengemas Minyakita yang beroperasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, ketahuan melakukan praktik curang dengan menyunat isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.

Fakta ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Dalam keterangannya, Kombes Ade Safri menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat selisih takaran hingga 200 milliliter per botol, jauh di luar batas toleransi yang diperbolehkan yaitu hanya 15 milliliter.

> “Ada selisih sekitar 200 milliliter dan ini keluar dari batasan toleransi yang diperbolehkan,” tegas Kombes Ade, Kamis (20/3/25).

Tidak hanya itu, modus curang CV Rabani Bersaudara ternyata sudah berlangsung lama. Perusahaan ini diketahui telah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020 dengan merek premium Guldap.

Namun karena kurang diminati pasar, pelaku usaha mengakali dengan mengganti label dan mengoplos minyak Guldap menjadi Minyakita.

> “Minyak goreng premium Guldap ini kurang mendapat respon baik di masyarakat. Pelaku kemudian mengganti kemasan dan merek menjadi Minyakita. Jadi minyak yang ada di dalam Minyakita sebenarnya adalah minyak premium Guldap,” jelas Kombes Ade.

Kini, penyidik tengah menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta aturan lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Waspada! Ini Dampaknya untuk Konsumen

Praktik ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan, Anda membeli minyak goreng kemasan 1 liter, tapi nyatanya hanya mendapatkan sekitar 800ml! Selain merugikan secara ekonomi, tindakan ini juga melanggar hak konsumen atas kejujuran dan keamanan produk.

Editor : Ayham

Sumber Berita: TBNews.go.id

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru