TERNATE – Penanganan stunting tak lagi bisa dilakukan secara sektoral. Pemerintah kini menempatkan isu ini sebagai prioritas nasional yang membutuhkan sinergi menyeluruh, terutama dalam hal penguatan data, perencanaan yang matang, serta pengawasan anggaran yang akuntabel.
Guna memperkuat komitmen tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalin kesepakatan strategis untuk mendukung program penurunan stunting yang lebih terintegrasi. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi pengawasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang lebih efektif, khususnya di daerah-daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
Langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan bertajuk “Penguatan Peran BPKP Melalui Komitmen Lintas Sektor (Korilal) atas Program Prevalensi Stunting di Wilayah Provinsi Maluku Utara”, yang digelar di Aula Gedung BPKP Maluku Utara, Kota Ternate, pada Sabtu (31/5025).
Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, menyampaikan bahwa BPKP memiliki peran krusial dalam mengawal intervensi penurunan stunting melalui pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun non fisik. Tujuannya agar setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar efektif dan tepat guna,” ujar Tri.
Tri juga menekankan pentingnya pemanfaatan data keluarga berisiko stunting (KRS) yang dimiliki BKKBN. “Data ini sangat penting untuk memastikan intervensi yang dilakukan tepat sasaran. Kami mendorong agar pemerintah daerah dan mitra lintas sektor memanfaatkannya secara optimal dalam menyusun perencanaan program,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Perencanaan, Keuangan dan Penganggaran BKKBN Perwakilan Maluku Utara, Harwaty, SE, MM, menyoroti bahwa komitmen lintas sektor harus menjadi fondasi utama dalam upaya menurunkan angka stunting di daerah.
“Intervensi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada keterpaduan lintas sektor agar program-program yang dijalankan tidak tumpang tindih dan justru saling menguatkan,” tegas Harwaty.
Sebagai langkah lanjutan, BKKBN dan BPKP sepakat melakukan pengawasan bersama terhadap pengelolaan DAK di bidang stunting, termasuk dalam pelaksanaan program intervensi gizi spesifik dan sensitif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk menurunkan angka stunting benar-benar digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Harwaty.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023, prevalensi stunting di Provinsi Maluku Utara masih berada di angka 26,1 persen—di atas rata-rata nasional yang saat ini berada pada kisaran 21,6 persen. Angka ini menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan intervensi yang dilakukan memberikan hasil signifikan.
Dengan pendekatan kolaboratif, berbasis data, serta pengawasan keuangan yang ketat, diharapkan target penurunan stunting secara nasional hingga di bawah 14 persen pada 2024 bukan sekadar mimpi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













