Sembilan Provokator Tawuran dan Penjual Sajam Di medsos Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

JAKARTA (Poskota) – Polda Metro Jaya meringkus sembilan orang pemuda yang terlibat dalam rangkaian tawuran. Mereka memprovokasi di media sosial hingga jual beli senjata tajam.

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, (18/9/2023)

Para pemuda yang ditetapkan tersangka antara lain berinsial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19). Untuk dua lainnya disebut masih di bawah umur yakni, WYRP dan MFD.

Baca Juga :  Sindikat Perdagangan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar, Tiga Terduga Calo Ditangkap

Pengungkapan kasus ini bemula saat penyelidik melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan beberapa akun yang mengunggah aksi kekerasan tawuran.

Akun Instagram itu antara lain, kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Proses pendalam dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada para tersangka. Langkah penangkapanpun langsung dilakukan.

Tindakan para tersangka ini disebut telah memenuhi unsur tindak pidana memprovokasi terjadinya perkelahian antar kelompok. Selain itu, penindakan terhadap mereka guna mencegah munculnya aksi premanisme yang lebih besar.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” kata Ade.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pemikul 28 Kg Sabu, Dilimpahkan ke Kejari Sergai

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.

Berita Terkait

Empat Polisi Gadungan di Karo Ditangkap Usai Memeras Warga dengan Modus Razia Narkoba
Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Aksi Terekam Kamera
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang, Sita 613 Gram Barang Bukti
Aksi Koboi di Bandung Barat: Pria Nekat Acungkan Senjata ke Mobil Mantan
Polda Sumatera Utara Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 1.131 Tersangka Diamankan
Dua Begal Motor Didor Polisi, Tersungkur Setelah Melawan Saat Penangkapan
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor di Gedung Renovasi
Menganal Riva Siahaan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Aksi Terekam Kamera

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:30 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang, Sita 613 Gram Barang Bukti

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:36 WIB

Aksi Koboi di Bandung Barat: Pria Nekat Acungkan Senjata ke Mobil Mantan

Senin, 3 Maret 2025 - 16:20 WIB

Polda Sumatera Utara Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 1.131 Tersangka Diamankan

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:49 WIB

Dua Begal Motor Didor Polisi, Tersungkur Setelah Melawan Saat Penangkapan

Berita Terbaru