Sembilan Provokator Tawuran dan Penjual Sajam Di medsos Ditangkap Polisi

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Foto PMJ News

JAKARTA (Poskota) – Polda Metro Jaya meringkus sembilan orang pemuda yang terlibat dalam rangkaian tawuran. Mereka memprovokasi di media sosial hingga jual beli senjata tajam.

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, (18/9/2023)

Para pemuda yang ditetapkan tersangka antara lain berinsial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19). Untuk dua lainnya disebut masih di bawah umur yakni, WYRP dan MFD.

Pengungkapan kasus ini bemula saat penyelidik melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan beberapa akun yang mengunggah aksi kekerasan tawuran.

Akun Instagram itu antara lain, kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Proses pendalam dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada para tersangka. Langkah penangkapanpun langsung dilakukan.

Tindakan para tersangka ini disebut telah memenuhi unsur tindak pidana memprovokasi terjadinya perkelahian antar kelompok. Selain itu, penindakan terhadap mereka guna mencegah munculnya aksi premanisme yang lebih besar.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” kata Ade.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Gerbang Tol Ambara (foto. ist)

Transportasi

Tol Fungsional Jadi Andalan Urai Macet Mudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 13:20 WIB