JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari ini, Senin (4/11/2024), secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 7 November hingga 15 November 2024.
“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai petugas haji tingkat daerah. Pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024,” ungkap Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta Senin (4/11/2024).
Arsad juga menambahkan bahwa seleksi untuk petugas haji tingkat pusat akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pada seleksi ini, terdapat dua formasi yang dibuka untuk petugas haji tingkat daerah. Pertama, posisi PPIH Kloter, yang mencakup petugas yang akan mendampingi jamaah mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Jabatan ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang terdiri dari petugas yang bertugas melayani jamaah selama di Tanah Suci, termasuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta operator Siskohat.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps milik Kementerian Agama, dengan batas waktu unggah dokumen hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Seleksi PPIH tingkat daerah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diadakan di tingkat kabupaten/kota, meliputi seleksi administrasi dan tes berbasis komputer (CAT) yang dijadwalkan pada 21 November 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 22 November 2024.
Peserta yang lolos akan melanjutkan ke seleksi tingkat provinsi, yang terdiri dari tes CAT dan wawancara, pada 5 Desember 2024. Pengumuman hasil tahap ini akan dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada 6 Desember 2024.
Persyaratan Umum Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jamaah
- Memiliki integritas dan tidak sedang dalam proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS
- ASN di Kementerian Agama atau instansi pemerintah lain, TNI, atau POLRI
- Unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
- Diutamakan ASN Kementerian Agama dengan pengalaman di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi
PPIH Kloter (Ketua Kloter): ASN Kementerian Agama, usia 30-58 tahun, memiliki kemampuan memimpin, minimal pendidikan S1 bidang Agama Islam, diutamakan telah berhaji, dan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Pembimbing Ibadah Kloter: Usia 35-60 tahun, berpengalaman berhaji, sertifikasi pembimbing manasik, dan minimal pendidikan S1.
PPIH Arab Saudi (Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi): Usia 25-57 tahun, diutamakan berbahasa Arab/Inggris.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia 35-60 tahun, memiliki pengalaman dan sertifikasi manasik haji, mampu berbahasa Arab/Inggris.
Pelaksana Siskohat: Usia 25-57 tahun, pengalaman sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama minimal tiga tahun, mampu berbahasa Arab/Inggris.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut tersedia di aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.