RENTAK.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Permendikbudristek senantiasa memperjuangkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
Dibuktikan dengan ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Namun, terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 yang mengalami keterlambatan, Ditjen GTK mengimbau pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut kepada rekening guru.
Hal ini dikarenakan, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024 baru 26 Pemda yang telah berhasil menyalurkan dana TPG ke rekening guru, sementara sebanyak 297 Pemda masih dalam proses penyaluran, dan 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Ditjen GTK secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan.
“Ditjen GTK pun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG kepada para guru,” kata Nunuk, dikutip, Jumat (10/5/2024)
Di sisi lain, Ditjen GTK mendorong para satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga jika memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai calon penerima dana TPG secara tepat waktu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya keterlambatan pencairan TPG di masa yang akan datang.
Melalui upaya yang dilakukan oleh Ditjen GTK, diharapkan proses penyaluran TPG dapat lebih lancar dan mempercepat pencairan secara bertahap sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan dukungan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Semoga upaya ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.













