Retret Kepala Daerah PDIP Dilarang Megawati, Pakar Hukum: Ini Program Strategis dan Urgen

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyoroti kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari PDIP mengikuti retret.

Larangan ini tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Fahri Bachmid, secara teknis pemerintahan, retret merupakan program orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.

“Retret ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibekali dengan pemahaman mengenai teori pemerintahan, konsep otonomi daerah, serta pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

“Pada hakikatnya, ini merupakan program pemerintah yang bersifat strategis dan sangat penting,” tegas Fahri.

Ia menambahkan bahwa program retret membantu kepala daerah memahami peran mereka sebagai state organizer dan top executive, termasuk dalam hal wawasan kebangsaan, pengelolaan anggaran daerah, serta ketahanan nasional. “Retret ini juga membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, sehingga mereka bisa bekerja lebih sinergis dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Secara doktriner, kata Fahri, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan melalui kementerian terkait memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, dengan koordinasi oleh menteri terkait.

“Karena itu, retret memiliki legal basis yang kuat dan dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi dan misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat,” tutup Fahri Bachmid. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru