Retret Kepala Daerah PDIP Dilarang Megawati, Pakar Hukum: Ini Program Strategis dan Urgen

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyoroti kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah dari PDIP mengikuti retret.

Larangan ini tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Fahri Bachmid, secara teknis pemerintahan, retret merupakan program orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.

“Retret ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibekali dengan pemahaman mengenai teori pemerintahan, konsep otonomi daerah, serta pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

“Pada hakikatnya, ini merupakan program pemerintah yang bersifat strategis dan sangat penting,” tegas Fahri.

Ia menambahkan bahwa program retret membantu kepala daerah memahami peran mereka sebagai state organizer dan top executive, termasuk dalam hal wawasan kebangsaan, pengelolaan anggaran daerah, serta ketahanan nasional. “Retret ini juga membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, sehingga mereka bisa bekerja lebih sinergis dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Secara doktriner, kata Fahri, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan melalui kementerian terkait memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, dengan koordinasi oleh menteri terkait.

“Karena itu, retret memiliki legal basis yang kuat dan dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi dan misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat,” tutup Fahri Bachmid. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:39 WIB

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Kamis, 16 April 2026 - 20:25 WIB

Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru