Ratusan Buruh Demo di Kemenaker: Desak Satgas PHK dan Pembayaran THR Tepat Waktu

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Ratusan buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka, Kamis (20/3/2025).

Demo digelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, mendesak pemerintah agar segera menangani gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin meningkat.

Mereka berencana menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menyampaikan keluhan tersebut, namun pertemuan baru dijadwalkan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti berbagai masalah serius yang tengah dihadapi pekerja. Ia menegaskan bahwa maraknya PHK, keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kriminalisasi terhadap serikat pekerja semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

“Saat ini, kami mencatat bahwa lebih dari 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK. Penyebabnya beragam, mulai dari kebangkrutan, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri yang semakin ketat,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dua perusahaan elektronik asal Jepang saat ini tengah melakukan efisiensi yang berujung pada PHK massal. Ia menyalahkan kebijakan impor yang dinilai tidak terkendali sebagai penyebab utama kondisi ini.

“Permendag No. 8/2023 yang membuka keran impor truk dan dump truck secara berlebihan telah memukul industri dalam negeri. Akibatnya, perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan PHK besar-besaran,” jelasnya.

Dalam upaya mengatasi persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Said Iqbal menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa.

Selain itu, Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh menerima banyak laporan dari buruh PT Sritex yang belum menerima pesangon maupun THR.

“Kami sudah menerima laporan dari 30 buruh Sritex yang mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan pesangon dan THR. Jika ada yang mengatakan bahwa THR masih terutang, itu tidak benar! Tidak ada istilah THR terutang. Pengusaha seharusnya bertanggung jawab dengan menggunakan dana talangan dari aset pribadinya untuk membayar hak buruh,” tegas Said Iqbal.

KSPI juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk seluruh buruh, termasuk mereka yang telah terkena PHK, harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Mereka menemukan berbagai modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban ini.

“Beberapa perusahaan memutus kontrak buruh sebelum Lebaran lalu mempekerjakan mereka kembali setelah Lebaran. Ada juga yang tiba-tiba mengumumkan kebangkrutan atau bahkan melarikan diri begitu saja,” ungkapnya.

Menurut data KSPI, ratusan ribu buruh, termasuk dari perusahaan Sritex dan Adetex, menghadapi situasi serupa. Selain itu, KSPI juga mengecam tindakan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja di beberapa perusahaan, termasuk PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

“Kami mendesak pemerintah, terutama Menaker, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait agar menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja!” tegas Said Iqbal.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI dan Partai Buruh dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (21/3) guna membahas solusi konkret bagi perlindungan hak-hak buruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah, ratusan buruh juga berencana menggelar aksi di depan kediaman Iwan Lukminto di Solo. Mereka menuntut pembayaran pesangon dan THR yang harus diselesaikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB