Ratusan Buruh Demo di Kemenaker: Desak Satgas PHK dan Pembayaran THR Tepat Waktu

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Ratusan buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka, Kamis (20/3/2025).

Demo digelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, mendesak pemerintah agar segera menangani gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin meningkat.

Mereka berencana menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menyampaikan keluhan tersebut, namun pertemuan baru dijadwalkan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti berbagai masalah serius yang tengah dihadapi pekerja. Ia menegaskan bahwa maraknya PHK, keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kriminalisasi terhadap serikat pekerja semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

“Saat ini, kami mencatat bahwa lebih dari 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK. Penyebabnya beragam, mulai dari kebangkrutan, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri yang semakin ketat,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dua perusahaan elektronik asal Jepang saat ini tengah melakukan efisiensi yang berujung pada PHK massal. Ia menyalahkan kebijakan impor yang dinilai tidak terkendali sebagai penyebab utama kondisi ini.

“Permendag No. 8/2023 yang membuka keran impor truk dan dump truck secara berlebihan telah memukul industri dalam negeri. Akibatnya, perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan PHK besar-besaran,” jelasnya.

Dalam upaya mengatasi persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Said Iqbal menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa.

Selain itu, Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh menerima banyak laporan dari buruh PT Sritex yang belum menerima pesangon maupun THR.

“Kami sudah menerima laporan dari 30 buruh Sritex yang mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan pesangon dan THR. Jika ada yang mengatakan bahwa THR masih terutang, itu tidak benar! Tidak ada istilah THR terutang. Pengusaha seharusnya bertanggung jawab dengan menggunakan dana talangan dari aset pribadinya untuk membayar hak buruh,” tegas Said Iqbal.

KSPI juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk seluruh buruh, termasuk mereka yang telah terkena PHK, harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Mereka menemukan berbagai modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban ini.

“Beberapa perusahaan memutus kontrak buruh sebelum Lebaran lalu mempekerjakan mereka kembali setelah Lebaran. Ada juga yang tiba-tiba mengumumkan kebangkrutan atau bahkan melarikan diri begitu saja,” ungkapnya.

Menurut data KSPI, ratusan ribu buruh, termasuk dari perusahaan Sritex dan Adetex, menghadapi situasi serupa. Selain itu, KSPI juga mengecam tindakan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja di beberapa perusahaan, termasuk PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

“Kami mendesak pemerintah, terutama Menaker, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait agar menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja!” tegas Said Iqbal.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI dan Partai Buruh dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (21/3) guna membahas solusi konkret bagi perlindungan hak-hak buruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah, ratusan buruh juga berencana menggelar aksi di depan kediaman Iwan Lukminto di Solo. Mereka menuntut pembayaran pesangon dan THR yang harus diselesaikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru