Putusan DKPP Final dan Mengikat, Tak Bisa Dibatalkan PTUN
- account_circle lazir
- calendar_month Rab, 7 Mei 2025

Ketua DKPP) Heddy Lugito saat beberkan soalputusan (dok. dkpp)
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh putusan DKPP bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibatalkan oleh lembaga hukum manapun, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ujar Heddy Lugito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2024).
Penegasan ini merujuk pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa putusan DKPP berlaku mengikat terhadap Presiden, KPU di semua tingkatan, serta Bawaslu.
Pernyataan ini menyikapi sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang mencoba menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke PTUN, usai diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Yang mereka gugat ke PTUN adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Namun, putusan DKPP tidak bisa disentuh karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Heddy.
Kinerja DKPP: 338 Perkara Disidangkan, 739 Penyelenggara Direhabilitasi
Selain menegaskan kewenangan hukum DKPP, Heddy juga memaparkan capaian kinerja lembaganya hingga awal Mei 2025. Sepanjang tahun 2025, DKPP telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 141 pengaduan lolos verifikasi administrasi, dan 78 di antaranya masuk ke tahap verifikasi materiel. Dari proses itu, 55 perkara berhasil diregistrasi untuk disidangkan.
“DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, 102 perkara telah kami putus, dengan 69 di antaranya merupakan pelimpahan dari tahun 2024,” jelasnya.
Pada 2025, amar putusan yang dikeluarkan DKPP mencakup:
Peringatan: 110 putusan
Peringatan keras: 49 putusan
Peringatan keras terakhir: 9 putusan
Pemberhentian dari jabatan ketua: 7 putusan
Pemberhentian sementara: 1 putusan
Pemberhentian tetap: 13 putusan
Rehabilitasi: 212 penyelenggara
Sementara itu, sepanjang tahun 2024, DKPP telah menyidangkan 236 perkara dengan rincian putusan:
Peringatan: 260
Peringatan keras: 101
Peringatan keras terakhir: 26
Pemberhentian dari jabatan ketua: 5
Pemberhentian sementara: 5
Pemberhentian tetap: 66
Rehabilitasi: 527 penyelenggara
Jika digabung, selama dua tahun terakhir (2024–2025), DKPP telah menyidangkan total 338 perkara dan mengeluarkan amar putusan berupa:
Peringatan: 370
Peringatan keras: 150
Peringatan keras terakhir: 35
Pemberhentian dari jabatan ketua: 12
Pemberhentian sementara: 6
Pemberhentian tetap: 79
Rehabilitasi: 739 penyelenggara
16 Aduan PSU Masuk DKPP, 8 Daerah Jadi Sorotan
Selain perkara umum, DKPP juga menerima 16 pengaduan terkait pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu pengaduan telah diregistrasi menjadi perkara, dua gugur pada tahap pemeriksaan, dan 13 lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi dan materiel.
Delapan wilayah menjadi sumber utama pengaduan, di antaranya:
Kabupaten Banggai: dugaan ketidakprofesionalan saat pilkada
Kabupaten Buru: pengambilalihan proses perhitungan suara
Kabupaten Barito Utara: dugaan politik uang
Provinsi Papua: pelanggaran prosedur pencalonan gubernur
Kabupaten Empat Lawang: dugaan keberpihakan pada salah satu calon
Kabupaten Tasikmalaya: pelaksanaan pilkada tidak transparan dan tidak profesional
Kabupaten Kutai Kartanegara: dugaan meloloskan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode
Kabupaten Mahakam Ulu: pelanggaran profesionalitas dalam pelaksanaan pilkada
Menurut Heddy, setiap aduan akan diproses secara objektif sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku. “Kami tidak memandang siapa yang diadukan. Selama ada bukti awal yang cukup, akan kami proses,” pungkasnya. ***
- Penulis: lazir
- Editor: ameri