Breaking News
Beranda » Nasional » Putusan DKPP Final dan Mengikat, Tak Bisa Dibatalkan PTUN

Putusan DKPP Final dan Mengikat, Tak Bisa Dibatalkan PTUN

  • account_circle lazir
  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh putusan DKPP bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibatalkan oleh lembaga hukum manapun, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ujar Heddy Lugito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2024).

Penegasan ini merujuk pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa putusan DKPP berlaku mengikat terhadap Presiden, KPU di semua tingkatan, serta Bawaslu.

Pernyataan ini menyikapi sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang mencoba menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke PTUN, usai diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Yang mereka gugat ke PTUN adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Namun, putusan DKPP tidak bisa disentuh karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Heddy.

Kinerja DKPP: 338 Perkara Disidangkan, 739 Penyelenggara Direhabilitasi
Selain menegaskan kewenangan hukum DKPP, Heddy juga memaparkan capaian kinerja lembaganya hingga awal Mei 2025. Sepanjang tahun 2025, DKPP telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 141 pengaduan lolos verifikasi administrasi, dan 78 di antaranya masuk ke tahap verifikasi materiel. Dari proses itu, 55 perkara berhasil diregistrasi untuk disidangkan.

“DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, 102 perkara telah kami putus, dengan 69 di antaranya merupakan pelimpahan dari tahun 2024,” jelasnya.

Pada 2025, amar putusan yang dikeluarkan DKPP mencakup:

Peringatan: 110 putusan

Peringatan keras: 49 putusan

Peringatan keras terakhir: 9 putusan

Pemberhentian dari jabatan ketua: 7 putusan

Pemberhentian sementara: 1 putusan

Pemberhentian tetap: 13 putusan

Rehabilitasi: 212 penyelenggara

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, DKPP telah menyidangkan 236 perkara dengan rincian putusan:

Peringatan: 260

Peringatan keras: 101

Peringatan keras terakhir: 26

Pemberhentian dari jabatan ketua: 5

Pemberhentian sementara: 5

Pemberhentian tetap: 66

Rehabilitasi: 527 penyelenggara

Jika digabung, selama dua tahun terakhir (2024–2025), DKPP telah menyidangkan total 338 perkara dan mengeluarkan amar putusan berupa:

Peringatan: 370

Peringatan keras: 150

Peringatan keras terakhir: 35

Pemberhentian dari jabatan ketua: 12

Pemberhentian sementara: 6

Pemberhentian tetap: 79

Rehabilitasi: 739 penyelenggara

16 Aduan PSU Masuk DKPP, 8 Daerah Jadi Sorotan
Selain perkara umum, DKPP juga menerima 16 pengaduan terkait pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu pengaduan telah diregistrasi menjadi perkara, dua gugur pada tahap pemeriksaan, dan 13 lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi dan materiel.

Delapan wilayah menjadi sumber utama pengaduan, di antaranya:

Kabupaten Banggai: dugaan ketidakprofesionalan saat pilkada

Kabupaten Buru: pengambilalihan proses perhitungan suara

Kabupaten Barito Utara: dugaan politik uang

Provinsi Papua: pelanggaran prosedur pencalonan gubernur

Kabupaten Empat Lawang: dugaan keberpihakan pada salah satu calon

Kabupaten Tasikmalaya: pelaksanaan pilkada tidak transparan dan tidak profesional

Kabupaten Kutai Kartanegara: dugaan meloloskan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode

Kabupaten Mahakam Ulu: pelanggaran profesionalitas dalam pelaksanaan pilkada

Menurut Heddy, setiap aduan akan diproses secara objektif sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku. “Kami tidak memandang siapa yang diadukan. Selama ada bukti awal yang cukup, akan kami proses,” pungkasnya. ***

  • Penulis: lazir
  • Editor: ameri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Azan Ganjar, Bawaslu: Bukan Sebuah Kampanye

    Azan Ganjar, Bawaslu: Bukan Sebuah Kampanye

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 15
    • 0Komentar

    RENTAK ID, JAKARTA – Tampilnya Ganjar Pranowo dalam Azan Magrib dalam tayangan TV banyak yang bersimpati, namun ada juga yang mencibirnya Akan tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai wasit dalam Pemilu Seretak 2024 menyatakan bahwa tayangan tesebut bukanlah sebuah kampanye. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, iklan tersebut bisa dikatakan Kampanye apabila ada peserta pemilu atau […]

  • Arwana Papua  Mulai Punah, Ribuan Bibit Dilepasliarkan di Kampung Kweel, Merauke

    Arwana Papua Mulai Punah, Ribuan Bibit Dilepasliarkan di Kampung Kweel, Merauke

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 15
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Papua tak saja dikenal dengan alamnya yang indah, tapi juga memiliki keragaman hayati berlimpah, termasuk juga melimpahnya keberadaan ikan hias. Pulau di ujung timur Indonesia memiliki ragam kekayaan alami ikan hias. Salah satunya jenis arwana rainbow dan ikan arwana jardini. Menjaga ekosisitim ikan Arwana Jardini maka dilepasliarkan ribuan ekor melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya […]

  • Kasal Pastikan Kesiapan Personel dan Materiil Satgas Muhibah/Port Visit Ke Mesir 2024

    Kasal Pastikan Kesiapan Personel dan Materiil Satgas Muhibah/Port Visit Ke Mesir 2024

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 15
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Usai pelaksanaan Apel Gelar Kesiapan Satgas Muhibah/Port Visit ke Mesir TA. 2024 yang dipimpin oleh Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali melaksanakan peninjauan langsung kesiapan personel dan materiil Satgas bertempat di Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara, Rabu (17/1/2024). Kasal didampingi […]

  • Jalin Silaturahmi, Dewan Guru MA Khomsani Nur Kunjungi Pantai Watu Pecak Lumajang

    Jalin Silaturahmi, Dewan Guru MA Khomsani Nur Kunjungi Pantai Watu Pecak Lumajang

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 12
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Guna mempererat silaturahmi dan mambangun kekeluargaan, para guru dan staff MA Khomsani Nur melakukan wisata alam bersama-sama ke Pantai Watu Pecak di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). “Kota Lumajang yang mempunyai banyak keindahan alam. Kunjungan ke pantai yang sangat indah ini. Dengan tujuan untuk tadabbur alam dan mempererat silaturrohmi antar guru,” ujar salah […]

  • Bioskop TransTV Malam Ini: Film  The Accountant dan Film Killerman

    Bioskop TransTV Malam Ini: Film The Accountant dan Film Killerman

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 26
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Bioskop TransTV akan menayangkan dua film seru pada Jumat (12/1/2024) malam ini. Film pertama yang akan ditayangkan adalah The Accountant pada pukul 21.00 WIB, dengan pemain utama Ben Affleck dan Anna Kendrick. Sementara itu, film kedua adalah Killerman pada pukul 23.00 WIB, dengan Liam Hemsworth sebagai pemeran utama. Berikut adalah daftar pemain, sinopsis, […]

  • Rayakan Hardiknas 2025 dengan Meriah, Mendikdasmen: Semua Sekolah Wajib Upacara dan Pakai Baju Adat!

    Rayakan Hardiknas 2025 dengan Meriah, Mendikdasmen: Semua Sekolah Wajib Upacara dan Pakai Baju Adat!

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 119
    • 0Komentar

    “Hardiknas bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum untuk merefleksikan arah pendidikan Indonesia—agar benar-benar merata, berkualitas, dan menyentuh setiap anak bangsa,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).

expand_less