Putusan DKPP Final dan Mengikat, Tak Bisa Dibatalkan PTUN

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP) Heddy Lugito saat beberkan soalputusan (dok. dkpp)

Ketua DKPP) Heddy Lugito saat beberkan soalputusan (dok. dkpp)

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh putusan DKPP bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibatalkan oleh lembaga hukum manapun, termasuk melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ujar Heddy Lugito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2024).

Penegasan ini merujuk pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa putusan DKPP berlaku mengikat terhadap Presiden, KPU di semua tingkatan, serta Bawaslu.

Pernyataan ini menyikapi sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang mencoba menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke PTUN, usai diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Yang mereka gugat ke PTUN adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Namun, putusan DKPP tidak bisa disentuh karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Heddy.

Kinerja DKPP: 338 Perkara Disidangkan, 739 Penyelenggara Direhabilitasi
Selain menegaskan kewenangan hukum DKPP, Heddy juga memaparkan capaian kinerja lembaganya hingga awal Mei 2025. Sepanjang tahun 2025, DKPP telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 141 pengaduan lolos verifikasi administrasi, dan 78 di antaranya masuk ke tahap verifikasi materiel. Dari proses itu, 55 perkara berhasil diregistrasi untuk disidangkan.

“DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, 102 perkara telah kami putus, dengan 69 di antaranya merupakan pelimpahan dari tahun 2024,” jelasnya.

Pada 2025, amar putusan yang dikeluarkan DKPP mencakup:

Peringatan: 110 putusan

Peringatan keras: 49 putusan

Peringatan keras terakhir: 9 putusan

Pemberhentian dari jabatan ketua: 7 putusan

Pemberhentian sementara: 1 putusan

Pemberhentian tetap: 13 putusan

Rehabilitasi: 212 penyelenggara

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, DKPP telah menyidangkan 236 perkara dengan rincian putusan:

Peringatan: 260

Peringatan keras: 101

Peringatan keras terakhir: 26

Pemberhentian dari jabatan ketua: 5

Pemberhentian sementara: 5

Pemberhentian tetap: 66

Rehabilitasi: 527 penyelenggara

Jika digabung, selama dua tahun terakhir (2024–2025), DKPP telah menyidangkan total 338 perkara dan mengeluarkan amar putusan berupa:

Peringatan: 370

Peringatan keras: 150

Peringatan keras terakhir: 35

Pemberhentian dari jabatan ketua: 12

Pemberhentian sementara: 6

Pemberhentian tetap: 79

Rehabilitasi: 739 penyelenggara

16 Aduan PSU Masuk DKPP, 8 Daerah Jadi Sorotan
Selain perkara umum, DKPP juga menerima 16 pengaduan terkait pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu pengaduan telah diregistrasi menjadi perkara, dua gugur pada tahap pemeriksaan, dan 13 lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi dan materiel.

Delapan wilayah menjadi sumber utama pengaduan, di antaranya:

Kabupaten Banggai: dugaan ketidakprofesionalan saat pilkada

Kabupaten Buru: pengambilalihan proses perhitungan suara

Kabupaten Barito Utara: dugaan politik uang

Provinsi Papua: pelanggaran prosedur pencalonan gubernur

Kabupaten Empat Lawang: dugaan keberpihakan pada salah satu calon

Kabupaten Tasikmalaya: pelaksanaan pilkada tidak transparan dan tidak profesional

Kabupaten Kutai Kartanegara: dugaan meloloskan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode

Kabupaten Mahakam Ulu: pelanggaran profesionalitas dalam pelaksanaan pilkada

Menurut Heddy, setiap aduan akan diproses secara objektif sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku. “Kami tidak memandang siapa yang diadukan. Selama ada bukti awal yang cukup, akan kami proses,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru