RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT. TRPN telah membayar denda administratif sebesar 2 miliar rupiah terkait pelanggaran pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Pembayaran denda ini diterima oleh KKP pada Jumat (28/2), setelah PT. TRPN mengakui pelanggaran dan bertanggung jawab atas tindakan pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah.
“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Trenggono dalam keterangan resminya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada pernyataannya di Jakarta, Sabtu (1/3) menyebutkan bahwa PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Ipunk mengatakan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar 2 miliyar rupiah dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02).
“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






