
Ragam | Senin, 3 Maret 2025 - 20:21 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT. TRPN telah membayar denda administratif sebesar 2 miliar rupiah terkait pelanggaran pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Ragam | Selasa, 11 Februari 2025 - 18:11 WIB
Pembongkaran ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memulihkan fungsi ruang laut, sementara PT. TRPN yang terlibat siap menerima sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.