PT KAI Daop 1 Jakarta Memohon Maaf Atas Terganggunya Perjalanan KA Jayakarta

- Penulis

Sabtu, 30 September 2023 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen – Surabaya Gubeng dampak tertemper Forklift di JPL tidak terjaga jalur hulu, tepatnya KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, Jumat (29/9/2023) pukul 18.08 WIB.

“Hal ini menyebabkan lokomotif KA 218 Jayakarta mengalami anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” kata Feni Novida Saragih, Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Untuk sementara KA-KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hilir sampai lokomotif KA 218 Jayakarta dapat dievakuasi.

Sedangkan untuk rangkaian KA Jayakarta yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan lokomotif penolong dan segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

“KA 218 Jayakarta telah diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pukul 20.35 WIB, dengan keterlambatan 156 menit. Atas keterlambatan tersebut, KAI memberikan Service Recovery kepada penumpang di atas KA,” tegas Feni Novida Saragih.

Namun demikian bagi para penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanannya akibat keterlambatan tersebut, maka penumpang tersebut dapat membatalkan tiket keberangkatannya dan akan dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan.

Baca Juga :  Hakim PTUN Makassar Dilaporkan Kuasa Hukum Bungadia atas Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Perkara 87/G/2024

Menurut data, saat ini terdapat sebanyak 1.036 penumpang KA 218 Jakarta yang naik dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi dan Cikarang.

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan.

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga semoga kedepannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Baca Juga :  Kereta Kesehatan Milik PT KAI Gelar Pelayanan Grtais di Stasiun Daru

Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Selama tahun 2023, KAI sudah melaksanakan sebanyak 36 kegiatan sosialisasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dan layanan KAI dapat menghubungi Contact Center 121 dan social media KAI 121.

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia
Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh
Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba
Bendungan Marangkayu Resmi Beroperasi, Suplai Air Irigasi 1.000 Ha dan Cegah Banjir
Tanam Perdana di Kotawaringin Barat: Upaya Kementan Percepat Swasembada Pangan
Polri Siapkan Kandidat Kapolda Jatim, Siapa yang Akan Terpilih?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:04 WIB

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:54 WIB

Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:55 WIB

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:12 WIB

Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba

Berita Terbaru