RENTAK.ID,JAKARTA – Posko penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan resmi ditutup pada 18 April 2024.
Menurut data terakhir, terdapat penurunan jumlah aduan terkait THR dibanding tahun sebelumnya. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, menyampaikan bahwa jumlah aduan yang masuk mencapai 1.539 aduan, melibatkan 965 perusahaan. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencatat 2.369 aduan dari 1.558 perusahaan yang diadukan.
“Penurunan jumlah aduan dan perusahaan yang terlaporkan terkait pembayaran THR tahun ini menjadi catatan positif. Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” ujar Anwar Sanusi, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Anwar Sanusi memaparkan bahwa dari jumlah aduan tersebut, mayoritas terkait dengan pembayaran THR yang tidak dibayarkan tepat waktu (929 aduan), pembayaran THR tidak sesuai ketentuan (383 aduan), dan keterlambatan pembayaran THR (227 aduan).
Sementara itu, data menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih mendominasi jumlah aduan THR dengan 483 aduan yang melibatkan 292 perusahaan. Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan 285 aduan dari 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur dengan 130 aduan dari 95 perusahaan. Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat tidak melaporkan aduan THR sama sekali.
Anwar Sanusi juga mencatat penurunan jumlah aduan THR dalam sektor-sektor industri, seperti industri pengolahan, aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.
“Penurunan aduan THR menjadi indikator perbaikan kondisi, dan kami berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Saat ini, Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan di daerah telah mulai melakukan tindak lanjut terhadap aduan THR. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan, dengan proses pemeriksaan yang akan menghasilkan Nota Pemeriksaan dan Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.













