Posko THR Ditutup, Jumlah Aduan Turun: Upaya Penanganan Pelanggaran THR Tahun 2024

- Penulis

Jumat, 19 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (humas Kemnaker)

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (humas Kemnaker)

RENTAK.ID,JAKARTA – Posko penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan resmi ditutup pada 18 April 2024.

Menurut data terakhir, terdapat penurunan jumlah aduan terkait THR dibanding tahun sebelumnya. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, menyampaikan bahwa jumlah aduan yang masuk mencapai 1.539 aduan, melibatkan 965 perusahaan. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencatat 2.369 aduan dari 1.558 perusahaan yang diadukan.

“Penurunan jumlah aduan dan perusahaan yang terlaporkan terkait pembayaran THR tahun ini menjadi catatan positif. Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” ujar Anwar Sanusi, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Anwar Sanusi memaparkan bahwa dari jumlah aduan tersebut, mayoritas terkait dengan pembayaran THR yang tidak dibayarkan tepat waktu (929 aduan), pembayaran THR tidak sesuai ketentuan (383 aduan), dan keterlambatan pembayaran THR (227 aduan).

Sementara itu, data menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih mendominasi jumlah aduan THR dengan 483 aduan yang melibatkan 292 perusahaan. Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan 285 aduan dari 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur dengan 130 aduan dari 95 perusahaan. Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat tidak melaporkan aduan THR sama sekali.

Anwar Sanusi juga mencatat penurunan jumlah aduan THR dalam sektor-sektor industri, seperti industri pengolahan, aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya.

“Penurunan aduan THR menjadi indikator perbaikan kondisi, dan kami berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

Saat ini, Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan di daerah telah mulai melakukan tindak lanjut terhadap aduan THR. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan, dengan proses pemeriksaan yang akan menghasilkan Nota Pemeriksaan dan Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB