SERANG – Seorang pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, ini diamankan saat tertidur pada Selasa (4/3) dini hari.
Dari lokasi, polisi menyita 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintetis dengan berat total 613 gram, serta 180 butir pil tramadol.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas YH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 01.00 WIB, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah ditemukan puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan dalam toples di dalam lemari,” jelas Kapolres, Rabu (5/3/2025).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. YH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Bondan Rahadiansyah, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari akun Instagram dengan harga Rp12 juta. Barang kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual.
“Tembakau sintetis dan tramadol tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis ilegal ini sudah dijalankan tersangka selama lima bulan,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasoknya, termasuk pemilik akun Instagram yang menjadi sumber barang haram tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini dan berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke level atas,” pungkasnya. ***
Penulis : tamhar
Editor : ameri






