Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang, Sita 613 Gram Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. (foro; tamhar)

Pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. (foro; tamhar)

SERANG – Seorang pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, ini diamankan saat tertidur pada Selasa (4/3) dini hari.

Dari lokasi, polisi menyita 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintetis dengan berat total 613 gram, serta 180 butir pil tramadol.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas YH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 01.00 WIB, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah ditemukan puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan dalam toples di dalam lemari,” jelas Kapolres, Rabu (5/3/2025).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. YH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Bondan Rahadiansyah, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari akun Instagram dengan harga Rp12 juta. Barang kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual.

“Tembakau sintetis dan tramadol tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis ilegal ini sudah dijalankan tersangka selama lima bulan,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasoknya, termasuk pemilik akun Instagram yang menjadi sumber barang haram tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke level atas,” pungkasnya. ***

Penulis : tamhar

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru