JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan polisi lalu lintas menghentikan sebuah mobil di ruas Jalan Tol Dalam Kota. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan praktik pungutan liar (pungli).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) siang. Menurutnya, kendaraan yang dihentikan melanggar aturan karena masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis.
“Petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu sedang melakukan patroli rutin dan menghentikan mobil Baleno yang TNKB-nya sudah tidak berlaku,” ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Setelah dihentikan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Argo menegaskan bahwa pemilik kendaraan hanya diberikan peringatan tanpa ada pemungutan uang dalam bentuk apa pun.
“Benar bahwa surat kendaraan sudah tidak berlaku. Petugas pun langsung memberikan teguran dan mengimbau pengendara untuk segera memperbarui TNKB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa pengemudi sempat berupaya memberikan sesuatu kepada petugas, namun dengan tegas ditolak.
“Saat akan ditindak, pengendara mencoba memberikan sesuatu kepada petugas, tetapi langsung ditolak,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah memanggil petugas yang bertugas saat kejadian, yaitu Bripka R dan Briptu E, serta melakukan klarifikasi dengan pengendara berinisial IC.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada permintaan uang atau penyalahgunaan wewenang dari petugas,” jelas Argo.
Ia juga menambahkan bahwa pengunggah video, seorang pria berinisial AH, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas videonya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saudara AH mengaku hanya mencoba kamera ponselnya dan tidak bermaksud membuat kegaduhan. Dia pun telah meminta maaf atas video yang beredar,” pungkas Argo. (***)













