JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Indrajaya, mengapresiasi temuan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan enam indikasi tindak pidana dalam pembangunan pagar laut.
Menurutnya, temuan ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Temuan ini jangan hanya sekadar laporan di atas kertas, tapi harus ada tindak lanjut nyata. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan menganggap masalah selesai. Kita harus mencari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut ini dan menerapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Dalam investigasi Ombudsman, terungkap bahwa proyek pagar laut di Banten telah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, pagar dibangun sepanjang 10 kilometer, tetapi bukan dibongkar, malah terus diperpanjang hingga mencapai 30,6 kilometer.
Fakta lain yang mencengangkan adalah adanya dugaan upaya penguasaan ruang laut dengan penerbitan 263 sertifikat hak yang mencakup 370 hektar wilayah laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bahkan, dua surat yang diduga palsu ditemukan sebagai dasar pembangunan pagar tersebut.
Indrajaya menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera menindaklanjuti temuan ini.
“Investigasi selama sebulan yang dilakukan Ombudsman menunjukkan komitmen untuk membongkar akar permasalahan pemagaran laut. Jangan berhenti di Banten saja, tapi selidiki juga daerah lain agar kita punya gambaran menyeluruh tentang fenomena pemagaran laut di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pagar laut ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menekankan akses publik terhadap pesisir dan laut.
Oleh karena itu, semua pihak harus mengawasi permasalahan ini agar tidak ada lagi penguasaan sumber daya alam demi kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan sekadar soal pagar, ini soal keadilan. Kita tidak bisa membiarkan laut—milik bersama—dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Temuan Ombudsman ini harus menjadi pijakan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Indrajaya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri






