RENTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, membacakan pandangan Fraksi PKS yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (5/12/2023).
Hermanto menginformasikan beberapa hal mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, antara lain, RUU tersebut tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna sesuai dengan UU No 13 Tahun 2022.
Selain itu, kewenangan dalam keterlibatan budaya Betawi Jakarta tidak ada. Usulan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati juga perlu dipertahankan untuk menjaga konsistensi, atau sebagai alternatif dapat diusulkan melalui mekanisme DPR.
“Fraksi berpendapat bahwa penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa, belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna berdasarkan UU No 13 Tahun 2022. Fraksi juga berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b, tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan.
Pelibatan badan usaha dan lembaga pendidikan dan masyarakat dalam kemajuan kebudayaan, dimana pelibatan budaya Betawi sangat penting.
Selanjutnya, usulan tentang pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten atau sebagai alternatif dapat dilakukan melalui DPRD jika yang dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” ucapnya.
Hermanto sebagai perwakilan partai Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta, di mana Jakarta masih layak menjadi Ibu kota.
“Berdasarkan penjelasan-penjelasan dengan ini, Fraksi PKS menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota sehingga kami menolak RUU Daerah Khusus Ibukota,” pungkasnya.






