RENTAK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
KPU menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sejak saat itu, pandangan berbeda terkait isu ini memenuhi ruang publik politik.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengkritik pandangan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu sangat merugikan publik.
Praktik politik dinasti dan kekerabatan bisa suburkan jika Pilkada dan Pemilu tidak sinkron. Selain itu, potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan kampanye juga meningkat.
Menurut Dedi, Ide dan gagasan Pilkada serentak sangat diperlukan karena faktor agar praktik politik dinasti atau kekerabatan bisa hilang.
Tiap kandidat hanya berkesempatan ikut sekali waktu dan tidak dapat berpindah daerah pilihan jika kalah di Pilkada sebelumnya.
“Sehingga, jika kemudian legislatif tidak harus mundur, maka peluang politik dinasti tetap subur di daerah,” kata Dedi, Minggu (12/5/2024).
Dedi menambahkan bahwa, calon kepala daerah menarik kandidat terbaik untuk memimpin daerah tertentu. Namun, jika mereka masih terlibat dalam politik praktis atau pemilihan umum, maka mereka perlu mundur dari posisi legislatif keanggotaan untuk memberikan kesempatan pada penggantinya yang sesuai.
“Hal ini memungkinkan peluang bagi politikus baru untuk maju dan menciptakan alternatif pemerintahan yang lebih baik,” ucapnya.













