RENTAK.ID.- Masalah hak untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi isu yang cukup penting bagi partai politik dan kaum politikus di Indonesia.
Aturan pemerintah yang membatasi hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada, yang hanya berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD, telah menjadi perdebatan hangat sejak diberlakukan pada tahun 2016.
Pakar Pilkada dan Ahli Hukum Tata Negara, Said Salahudin adalah salah satu dari mereka yan memperjuangkan hak parpol yang lain untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.
Salahudin menyatakan, bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salahudin juga menegaskan bahwa pembatasan hak bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada tidak adil.
“Setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” kata Salahudin, Minggu, 12 Mei 2024.
Menurut Salahuddin, MK sudah lama menegaskan bahwa semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon, termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD. Namun, dalam aturan Pilkada Serentak Nomor 10 Tahun 2016, hanya parpol yang mempunyai kursi DPRD saja yang diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.
“Aturan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai ketidakadilan, karena parpol yang tidak memiliki kursi DPRD tidak diberikan kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada,” sebutnya.
Selain itu, Salahuddin juga mengkritik dua perubahan aturan lain dalam hal pembatasan hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon pada pilkada.
Pertama, ambang batas pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%.
Kedua, aturan tentang parpol yang diberikan hak untuk mengusulkan paslon berubah, hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.
Menurut Salahuddin, aturan-aturan ini tidak akurat dan harus diubah sesuai dengan putusan MK yang memperbolehkan semua parpol untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.
Partai Buruh akan berusaha memperjuangkan para kandidat yang tidak memiliki kursi kepemimpinan di DPRD untuk dapat mengusulkan paslon dalam pemilihan kepala daerah.
Salahudin mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan aturan pencalonan di Pilkada 2024 dengan mendasari pada Putusan MK tahun 2025.
Selain itu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di MK. Dengan begitu, harapan Salahudin adalah kebijakan ini akan direvisi sesuai dengan putusan MK, sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi semua parpol yang ingin mengusulkan pasangan calon di pilkada.
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu masalah penting dalam Pilkada adalah regulasi tentang hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon.
Keputusan dari MK pada tahun 2017 tentang hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon sebenarnya telah dinyatakan dan diakui oleh semua pihak. Namun, terdapat beberapa aturan lain dalam Pilkada Serentak yang masih menjadikan parpol yang tidak memiliki kursi DPRD tidak diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.
Oleh karena itu, Partai Buruh akan terus memperjuangkan hak mereka untuk dapat mengusulkan pasangan calon di pilkada tanpa dibatasi oleh aturan yang tidak adil.