Pilkada: Partai Buruh Perjuangkan Kesetaraan Hak Parpol dalam Mengusung Paslon

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Salahudin (dok. Pribadi)

Said Salahudin (dok. Pribadi)

RENTAK.ID.- Masalah hak untuk mengusung pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi isu yang cukup penting bagi partai politik dan kaum politikus di Indonesia.

Aturan pemerintah yang membatasi hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada, yang hanya berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD, telah menjadi perdebatan hangat sejak diberlakukan pada tahun 2016.

Pakar Pilkada dan Ahli Hukum Tata Negara, Said Salahudin adalah salah satu dari mereka yan memperjuangkan hak parpol yang lain untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Salahudin menyatakan, bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salahudin juga menegaskan bahwa pembatasan hak bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada tidak adil.

“Setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” kata Salahudin, Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut Salahuddin, MK sudah lama menegaskan bahwa semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon, termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD. Namun, dalam aturan Pilkada Serentak Nomor 10 Tahun 2016, hanya parpol yang mempunyai kursi DPRD saja yang diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Juga :  Suroyo, Warga Bekasi Yang Maju Mejadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat di Pemilu 2024

“Aturan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai ketidakadilan, karena parpol yang tidak memiliki kursi DPRD tidak diberikan kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada,” sebutnya.

Selain itu, Salahuddin juga mengkritik dua perubahan aturan lain dalam hal pembatasan hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

Pertama, ambang batas pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%.

Kedua, aturan tentang parpol yang diberikan hak untuk mengusulkan paslon berubah, hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.

Menurut Salahuddin, aturan-aturan ini tidak akurat dan harus diubah sesuai dengan putusan MK yang memperbolehkan semua parpol untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Partai Buruh akan berusaha memperjuangkan para kandidat yang tidak memiliki kursi kepemimpinan di DPRD untuk dapat mengusulkan paslon dalam pemilihan kepala daerah.

Salahudin mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan aturan pencalonan di Pilkada 2024 dengan mendasari pada Putusan MK tahun 2025.

Baca Juga :  Partai Buruh Desak Pemerintah Kenaikan Upah Buruh Sebesar 15% di Tahun 2024

Selain itu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada di MK. Dengan begitu, harapan Salahudin adalah kebijakan ini akan direvisi sesuai dengan putusan MK, sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi semua parpol yang ingin mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu masalah penting dalam Pilkada adalah regulasi tentang hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon.

Keputusan dari MK pada tahun 2017 tentang hak parpol untuk mengusulkan pasangan calon sebenarnya telah dinyatakan dan diakui oleh semua pihak. Namun, terdapat beberapa aturan lain dalam Pilkada Serentak yang masih menjadikan parpol yang tidak memiliki kursi DPRD tidak diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.

Oleh karena itu, Partai Buruh akan terus memperjuangkan hak mereka untuk dapat mengusulkan pasangan calon di pilkada tanpa dibatasi oleh aturan yang tidak adil.

Berita Terkait

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat
HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas
Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025
Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak
Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI
DKPP Akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024, KPU dan Bawaslu Dinilai Patuh Namun Belum Sepenuhnya Aman
Survei: 100 Hari Pertama Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik Tinggi, Capai 79,3%
Megawati Ungkap Alasan PDIP Rayakan Natal dan Tahun Baru di Flores Timur, Simbol Solidaritas untuk NTT

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:34 WIB

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:37 WIB

HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas

Senin, 3 Februari 2025 - 11:35 WIB

Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:02 WIB

Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:25 WIB

Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI

Berita Terbaru