Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Kebangkrutan Industri Tekstil, Ini Penjelasan INDEF

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pabrik textil (diarioelsalvador.com)

pabrik textil (diarioelsalvador.com)

JAKARTA – Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Sugiyono Madelan, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tidak menjadi penyebab kebangkrutan industri tekstil di Indonesia, seperti anggapan yang beredar. Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak mengancam keberlangsungan sektor tekstil nasional.

“Sama sekali tidak benar bahwa Permendag 8/2024 membuat industri tekstil gulung tikar. Peraturan ini hanya mengatur alur masuknya barang kiriman dalam jumlah kecil, bukan untuk industri besar,” ujar Sugiyono dalam pernyataan resminya saat dihubungi pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Sugiyono menjelaskan lebih lanjut, bahwa Permendag 8/2024 mengatur tata cara impor untuk barang-barang kiriman khusus, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, serta barang milik jemaah haji yang dikirimkan melalui penyelenggara pos. Aturan tersebut secara spesifik membatasi pengiriman barang dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Bunga Bangkai Indonesia Mekar di Kampus Amerika Serikat

“Peraturan ini hanya mencakup barang-barang kiriman dalam jumlah kecil dan bukan impor dalam skala besar yang digunakan industri,” kata Sugiyono. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempermudah alur impor barang-barang kiriman tanpa memberikan dampak langsung pada sektor industri.

Ketentuan dalam aturan ini, menurut Sugiyono, hanya berlaku untuk barang bebas impor atau barang dengan pembatasan tertentu, seperti yang tercantum pada Pasal 34. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan ini tetap mengikuti ketentuan hukum kepabeanan yang berlaku. “Baik barang baru maupun bekas bisa dikirimkan, namun hanya terbatas untuk keperluan pribadi, bukan untuk skala industri besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua NATO Kutuk Serangan Bunuh Diri di Ankara dan Menyatakan Solidaritasnya dengan Turki

Lebih jauh, Sugiyono menyoroti bahwa kebangkrutan perusahaan, khususnya di sektor tekstil, sering kali disebabkan oleh faktor internal, seperti manajemen keuangan yang tidak efektif atau kondisi ekonomi perusahaan yang tidak stabil, bukan karena kebijakan pemerintah. “Perusahaan dapat bangkrut karena proses yang panjang, misalnya ketika harga jual produknya tidak mampu menutup biaya tetap rata-rata dalam jangka waktu lama,” jelasnya.

Sugiyono pun berharap masyarakat dapat memahami konteks aturan Permendag 8/2024 ini secara komprehensif. “Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa kebangkrutan industri diakibatkan oleh kebijakan ini, karena faktor internal perusahaan jauh lebih signifikan dalam menentukan kelangsungan usaha mereka,” ujarnya. ***

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru