Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Kebangkrutan Industri Tekstil, Ini Penjelasan INDEF

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pabrik textil (diarioelsalvador.com)

pabrik textil (diarioelsalvador.com)

JAKARTA – Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Sugiyono Madelan, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tidak menjadi penyebab kebangkrutan industri tekstil di Indonesia, seperti anggapan yang beredar. Ia mengklarifikasi bahwa kebijakan ini tidak mengancam keberlangsungan sektor tekstil nasional.

“Sama sekali tidak benar bahwa Permendag 8/2024 membuat industri tekstil gulung tikar. Peraturan ini hanya mengatur alur masuknya barang kiriman dalam jumlah kecil, bukan untuk industri besar,” ujar Sugiyono dalam pernyataan resminya saat dihubungi pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Sugiyono menjelaskan lebih lanjut, bahwa Permendag 8/2024 mengatur tata cara impor untuk barang-barang kiriman khusus, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, serta barang milik jemaah haji yang dikirimkan melalui penyelenggara pos. Aturan tersebut secara spesifik membatasi pengiriman barang dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi.

“Peraturan ini hanya mencakup barang-barang kiriman dalam jumlah kecil dan bukan impor dalam skala besar yang digunakan industri,” kata Sugiyono. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempermudah alur impor barang-barang kiriman tanpa memberikan dampak langsung pada sektor industri.

Ketentuan dalam aturan ini, menurut Sugiyono, hanya berlaku untuk barang bebas impor atau barang dengan pembatasan tertentu, seperti yang tercantum pada Pasal 34. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan ini tetap mengikuti ketentuan hukum kepabeanan yang berlaku. “Baik barang baru maupun bekas bisa dikirimkan, namun hanya terbatas untuk keperluan pribadi, bukan untuk skala industri besar,” tambahnya.

Lebih jauh, Sugiyono menyoroti bahwa kebangkrutan perusahaan, khususnya di sektor tekstil, sering kali disebabkan oleh faktor internal, seperti manajemen keuangan yang tidak efektif atau kondisi ekonomi perusahaan yang tidak stabil, bukan karena kebijakan pemerintah. “Perusahaan dapat bangkrut karena proses yang panjang, misalnya ketika harga jual produknya tidak mampu menutup biaya tetap rata-rata dalam jangka waktu lama,” jelasnya.

Sugiyono pun berharap masyarakat dapat memahami konteks aturan Permendag 8/2024 ini secara komprehensif. “Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa kebangkrutan industri diakibatkan oleh kebijakan ini, karena faktor internal perusahaan jauh lebih signifikan dalam menentukan kelangsungan usaha mereka,” ujarnya. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru