Permahi Tolak Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET, Begini Alasannya

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule

RENTAK.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN Permahi menolak keras penerapan skema Power Wheeling terhadap pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan.

“Skema Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN,” kata Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule, Sabtu malam 14 September 2024.

Skema ini, produsen swasta tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir atau masyarakat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin yakni pihak swasta dan bukan oleh negara atau BUMN.

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule menilai aturan Power Wheeling dalam RUU EBET merupakan suatu langkah yang bertentangan dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana termuat pada pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “negara berwenang menguasai cabang produksi penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak”.

Membolehkan IPP menjual listrik secara langsung kepada masyarakat merupakan upaya kapitalisasi kelistrikan dan Justru menambah bebas hidup kepada masyarakat karna volume besaran tarus listrik sewaktu-waktu dapat diatur secara sepihak oleh swasta sesuai kondisi market.

Bagi kami kebijakan pengelolaan energi baru dan terbarukan semacam ini harus lebih menguntungkan masyarakat sebagaimana amanat pasal 33 ayat (3) konstitusi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ujar Fahmi.

Menurutnya pendapatan PLN sebagian besar bersumber dari pelanggan, apabila skema Power Wheeling maka hal ini sangat berdampak buruk terhadap pemasukan PLN.

Lanjut Fahmi terdapat pula Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memperjelas bahwa pengelolaan hajat hidup orang banyak diambil alih oleh negara bukan swasta.

Disisi lain skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN yang sangat tinggi guna pembiayaan pembangkit cadangan, untuk membantu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

Dengan adanya biaya operasional yang tinggi maka negara harus menguras APBN guna membayar biaya kompensasi kepada PLN. Tegasnya.

Skema power wheeling dalam RUU EBET ini sangat ditakutkan merugikan masyarakat dan negara sehingga harus di kaji lagi secara baik dengan mendengarkan serta memberikan ruang kepada publik untuk memberikan masukan yang konstruktif. ***

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru