JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengawas Penegakkan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKPPH PERMAHI) mengecam keras aksi polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.
Direktur LKPPH Denis Kurniawan menilai, tindakan yang dilakukan oleh AIPDA Robig Zaenuddin personel Polrestabes Semarang terhadap Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang menyalahi aturan.
Sangat disayangkan Kejadian yang menewaskan siswa ini membuat masyarakat merasa kwatir dan takut.
“Harusnya polri lebih mengayomi dan melindungi Sesuai UU No 2/2022 tentang kepolisian justru main hakim sendri ” ujar Denis dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024)
“Menurut kami tindakan ini sangat jelas menyalahi aturan Perpol No 7/2022 perubahan atas Perkap 14/2011 tentang KEPP Berdasarkan pasal 12 huruf (e) & pasal 13 mengatur bahwa setiap anggota polri dilarang untuk berucap dan bertindak sewenang-wenang serta dilarang melakukan tindak kekerasan serta Perkap No. 8 tahun 2009 tentang implentasi dasar dan standar Hak asasi manusia serta perkap No 1 tahun 2009 mengenai penggunaan senjata Api,” Tegas Denis
Pihaknya berharap Kapolda Jateng agar mengambil tindakan tegas dalam menyesaikan perkara ini bahkan tidak segan-segan untuk memecat pelaku dari satua polri serta mengevaluasi Kapolresta Semarang yang lalai dari pengawasannya.
Denis meminta kedepannya anggota Polri apabila melakukan penangkapan atau tindakan apapun itu jangan arogansi, emosinya harus di kontrol dan lebih berhati hati menggunakan senjata api,” tegas Denis.***