JAKARTA – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengkritik kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai dapat menghambat kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berisiko mengganggu realisasi visi Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah.
“Kami mendukung efisiensi anggaran, tetapi jangan sampai itu hanya menjadi gimmick pencitraan. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat kinerja pemerintah dan merugikan masyarakat bawah,” ujar Penrad dalam keterangannya, Sabtu, (8/2/2025).
Ia meminta agar pemangkasan anggaran dikaji ulang dengan analisis yang lebih mendalam oleh Kementerian Keuangan.
Menurutnya, langkah yang lebih strategis adalah menekan kebocoran anggaran dan mencegah praktik korupsi yang jumlahnya mencapai ribuan triliun rupiah.
“Apa gunanya pemangkasan yang jumlahnya tak seberapa jika dibandingkan dengan kebocoran anggaran yang mencapai ribuan triliun? Negara bisa jauh lebih diuntungkan jika kebocoran ini ditangani serius,” tegasnya.
Penrad mengingatkan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan bijak. Jangan sampai program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat justru terkena dampaknya.
“Saya mendukung penuh semangat efisiensi anggaran Presiden, tapi harus jelas arahnya. Fokuskan pemangkasan pada pemborosan yang tidak bermanfaat, bukan program yang langsung berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mendesak pemerintah agar memastikan anggaran tetap memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
“Kesejahteraan rakyat harus menjadi fokus utama. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini justru mengorbankan program-program vital bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, salah satu bentuk efisiensi yang benar adalah memangkas kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada rakyat.
Daftar Kementerian yang Terdampak
Pemangkasan anggaran ini berimbas pada beberapa kementerian utama, di antaranya:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
3. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
8. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
9. Kementerian Sosial (Kemensos)
10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Penrad menyoroti bahwa pemangkasan anggaran lebih dari Rp 300 triliun tidak sebanding dengan potensi kebocoran keuangan negara yang jauh lebih besar.
“Jika kita melihat laporan Indef, kebocoran keuangan negara tahun 2024 mencapai 40 persen atau sekitar Rp 1.100 triliun. Sementara itu, laporan Kapolri menyebutkan kerugian negara akibat korupsi lebih dari Rp 400 triliun,” jelasnya, Senin, 3 Februari 2025.
Ia juga mengutip data dari Kejaksaan Agung yang mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi pada 2024 mencapai lebih dari Rp 310 triliun.
Dampak ke Daerah
Sebagai anggota DPD RI yang fokus pada kepentingan daerah, Penrad menyoroti dampak pemangkasan anggaran terhadap perekonomian daerah.
“Implikasi logis dari kebijakan ini adalah berkurangnya peredaran uang di daerah. Beberapa proyek infrastruktur pasti akan terdampak, terutama di daerah otonomi baru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara nasional, belanja pemerintah dan K/L menyumbang sekitar 9 persen terhadap PDB daerah otonomi baru, menurut data Celios (Center for Economics and Law Studies).
Dengan kondisi ini, Penrad mendesak pemerintah untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak justru melemahkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













