Pengamat Energi UGM: Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasir laut  (ist)

Pasir laut (ist)

RENTAK.ID – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan larangan ekspor bijih nikel, yang wujudnya berupa tanah dan air. Jokowi ingin menegaskan untuk melarang ekspor tanah-air tanpa dihilirisasi di smelter dalam negeri.

Bahkan Jokowi terus maju tak gentar melawan putusan WTO yang menentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“Ironisnya, di tengah larangan ekspor bijih nikel, Jokowi justru mengeluarkan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023,” kata Fahmy Radhi dalam keteranganya, Jumat (2/6/2023).

Pemerintahan Presiden Megawati sudah melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Baca Juga :  3.278 Anak Anggota Koperasi Astra Dapat Beasiswa dari Koperasi Astra

Namun, setelah 20 tahun saat mendekati perhelatan Pilpres dan Pilek, Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut. Izin ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas dan membahayakan bagi rakyat pesisir laut, bahkan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan akan menenggelaman pulau-pulau di sekitarnya.

“Padahal, keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu, tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengerukan pasir lauit tidak merusak lingkungan. Alasannya, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat yang menggunakan global positioning system (GPS).

Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa pengerukan pasir laut sesuai dengan aturan PP ditetapkan. Pengusaha yang diberikan izin ekspor tentunya akan mengejar cuan sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan.

Baca Juga :  Persiapan BBK 2023, Puan Ajak Satgas dan Penari: Besok Kita Gebrak GBK!

“Apalagi permintaan pasir laut dari Singapora untuk reklamasi selalu meningkat. Sungguh sangat ironis, pada saatnya area daratan Singapora meningkat pesat, sementara daratan Indonesia semakin mengerut karena banyak pulau yang tenggelam sebagai dampak pengerukan pasir laut yang berkelanjutan,” bebernya.

Jokowi mestinya melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu.

“Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarkan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia,” ucapnya. ****

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia
Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh
Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo
Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba
Bendungan Marangkayu Resmi Beroperasi, Suplai Air Irigasi 1.000 Ha dan Cegah Banjir
Tanam Perdana di Kotawaringin Barat: Upaya Kementan Percepat Swasembada Pangan
Polri Siapkan Kandidat Kapolda Jatim, Siapa yang Akan Terpilih?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:04 WIB

Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:54 WIB

Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Kereta Api Cut Meutia Hadir dengan Tarif Ekonomis di Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:55 WIB

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal dalam Kecelakaan di Situbondo

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:12 WIB

Agenda DPR RI Hari Ini, Jumat 14 Februari 2025: Pembahasan Anggaran dan Revisi UU Minerba

Berita Terbaru