Pencemaran Limbah PT. Sinergi Gula Nusantara, Mahasiswa Hukum Sumut Desak DPRD dan Kapolda Bertindak

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Gula Kwala Madu di Kabupaten Langkat. (Foto Dok.GMHSU)

Pabrik Gula Kwala Madu di Kabupaten Langkat. (Foto Dok.GMHSU)

LANGKAT – Limbah cair dan udara dari PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) diduga mencemari lingkungan masyarakat sekitar Pabrik Gula Kwala Madu di Kabupaten Langkat. Atas dugaan tersebut, Gerakan Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (GMHSU) mendesak aparat penegak hukum dan DPRD Sumatera Utara untuk segera turun tangan.

Ketua Umum GMHSU, Khoiruddin Lubis, menegaskan bahwa pencemaran ini telah meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan mereka.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan DPRD Sumut agar serius melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pimpinan PT. Sinergi Gula Nusantara. Dugaan pencemaran ini sangat merugikan warga sekitar,” ujar Khoiruddin kepada awak media, Senin (17/03/2025).

Menurutnya, berdasarkan keluhan dan laporan warga, limbah udara dan cair dari pabrik tersebut telah mencemari lingkungan, bahkan diduga melanggar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Peraturan No. 68 Tahun 2016 dan No. 18 Tahun 2021 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Seharusnya perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, bukan malah merusak lingkungan. Kami menduga ada pelanggaran dalam izin dan laporan AMDAL yang tidak sesuai dengan regulasi,” lanjutnya.

Khoiruddin juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat.

“Masyarakat sudah sangat menderita akibat pencemaran ini. Kami meminta DPRD dan Kapolda Sumut agar serius dalam menangani kasus ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin buruk,” tegasnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, GMHSU berencana menggelar demonstrasi pada Jumat, 21 Maret 2025.

“Kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan. Selain itu, kami akan menyerahkan surat aduan resmi kepada Kapolda Sumut dan DPRD Sumut, sekaligus meminta agar dibentuk tim khusus untuk melakukan audit investigasi dan audit forensik terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mungkin terjadi,” tutup Khoiruddin.

Masyarakat kini menunggu respons dari pihak berwenang, berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran dan menegakkan aturan demi lingkungan yang lebih sehat. (***)

Berita Terkait

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan
PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”
Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan
Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
Dari Luka Bencana Menuju Harapan Baru: BNPB Mulai Bangun Huntara untuk Warga Tapanuli Utara
Astra Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Penguatan Petani Kopi Garut
DPP NasDem Rampungkan SK Pengurus Kalsel, Saidi Mansyur Resmi Pimpin Banjar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:12 WIB

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:30 WIB

PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan”

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Serpong Gelar Jum’at Peduli, Santuni Anak Yatim dari Yayasan Permata Al-Ihsan

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polsek Serpong Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Santa Ursula BSD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:33 WIB

Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak

Berita Terbaru