Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. (Rentak/Rizal)

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. (Rentak/Rizal)

RENTAK.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan surat edaran bersama terkait kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai panduan bagi institusi pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberian libur awal Ramadan bagi siswa sekolah.

Berdasarkan surat edaran yang diteken pada Senin, 20 Januari 2025, libur sekolah akan berlangsung mulai 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali dilanjutkan pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan tahun-tahun sebelumnya, di mana menjelang awal puasa diberikan libur atau cuti bersama bagi dunia pendidikan.

“Libur ini tidak hanya berlaku untuk sektor pemerintahan, tetapi juga untuk sekolah-sekolah. Seluruh institusi pendidikan akan mengikuti agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya pada Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, Asrun menegaskan bahwa meskipun tidak ada libur panjang seperti pada Ramadan sebelumnya, pemerintah tetap memberikan kebijakan yang memungkinkan siswa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Libur hanya diberikan di awal dan menjelang akhir Ramadan, sementara di sela-sela itu, kegiatan belajar tetap berjalan normal dengan beberapa penyesuaian.

“Sekolah tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa, namun diiringi dengan materi yang lebih menitikberatkan pada amaliah Ramadan. Sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk mengarahkan siswa dalam kegiatan keagamaan yang relevan,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara proses pendidikan dan kesempatan bagi siswa untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.

Dengan demikian, efektivitas pembelajaran tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan spiritual siswa dalam menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan lainnya.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: RRI.co.id

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
Orang Tua Siswa Buka Suara, Hetifah Soroti Keamanan Asrama Sekolah Rakyat Samarinda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru