JAKARTA – Setelah hampir satu dekade memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, pemerintah kini mempertimbangkan untuk mencabut larangan tersebut. Meski telah dihentikan sejak 2015, sedikitnya 25 ribu PMI masih bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan niatnya untuk membuka kembali pengiriman PMI ke Timur Tengah. Langkah ini bertujuan untuk menekan jumlah pekerja ilegal dan memastikan mereka dapat bekerja secara resmi dengan perlindungan hukum yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa para PMI yang bekerja di Arab Saudi memiliki status legal dan mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun, Karding menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak akan dilakukan tanpa syarat. Pemerintah Arab Saudi harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja migran. Pertama, upah minimum bagi pekerja sektor domestik harus ditetapkan sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp7,5 juta per bulan. Kedua, harus ada jaminan asuransi kerja bagi PMI untuk memastikan keselamatan mereka selama bekerja. Ketiga, sistem perekrutan harus diubah, di mana PMI tidak lagi dikirim langsung ke majikan secara individu, melainkan melalui perusahaan penyalur yang terverifikasi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Said Saleh Alwaini, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena dapat memberikan peluang lebih baik bagi PMI, baik dari segi karier maupun peningkatan keterampilan,” kata Said.
Lebih lanjut, Said juga menyoroti dampak positif dari kebijakan ini bagi pasar tenaga kerja dalam negeri. Dengan dibukanya kembali pengiriman pekerja ke Arab Saudi, ia meyakini angka pengangguran di Indonesia dapat berkurang, sementara PMI memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman kerja.
“Ini bukan hanya soal mendapatkan pekerjaan, tapi juga kesempatan bagi PMI untuk meningkatkan keahlian, membangun pengalaman, serta memperluas wawasan mereka,” ujarnya.
Said juga optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pekerja dan keluarganya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika kebijakan ini diiringi dengan perlindungan yang tepat, maka dampaknya akan sangat positif, baik bagi PMI, keluarga mereka, maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Said menutup pernyataannya. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Enni













