JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan progres terbaru program penataan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/2025).
Fokusnya, 537 perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki HGU.
“Hingga batas waktu 3 Desember, 150 perusahaan dengan total luas 1.144.427,46 hektare telah mengajukan permohonan HGU. Saat ini, kami sedang melakukan identifikasi untuk memastikan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” tegas Menteri Nusron di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Kebijakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sebelumnya mewajibkan badan hukum memiliki IUP dan/atau HGU.
“Dengan pencabutan ini, 537 perusahaan yang hanya memiliki IUP kini wajib mengurus HGU. Luas lahan yang terdampak mencapai 2,5 juta hektare,” jelasnya.
Sebelum era Nusron, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU untuk 193 perusahaan sawitdengan luas 283.280,85 hektare. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan sisa lahan yang belum terdaftar.
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, mengapresiasi langkah ini. “Progres pendaftaran HGU untuk 150 perusahaan dengan luas 1,1 juta hektare ini perlu terus dipantau. Kami minta Pak Menteri rutin memberikan update agar sertifikat bisa segera diterbitkan,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri secara luring oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Sementara, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia hadir secara daring.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tata kelola lahan perkebunan sawit semakin transparan dan teratur, mendukung keberlanjutan sektor perkebunan nasional. ***
Penulis : amanda.az
Editor : regardo