RENTAK.ID – Pemerintah Malaysia telah mengungkap sebuah perkampungan ilegal yang sepenuhnya dihuni oleh warga negara Indonesia yang kebanyakan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Perkampungan tersebut terletak di selatan Malaysia dalam wilayah Shah Alam, Selangor. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia pada Minggu (18/2/2024).
Sedikitnya 132 imigran gelap berhasil ditangkap. Dari total tersebut, sebanyak 130 orang dari Indonesia, di mana 76 orang adalah laki-laki, 41 orang perempuan, dan 13 anak-anak termasuk satu bayi yang berusia hanya 9 bulan.
Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh. Pekampungan atau permukiman ilegal tersebut berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam.
Menurut Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, perkampungan tersebut telah berdiri selama empat tahun dan dilengkapi dengan listrik.
Terdapat rumor yang mengatakan para PMI di perkampungan itu sewa tempat mereka tinggal dari penduduk setempat dan memasok listrik sekaligus.
Berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, penduduk asing itu diyakini telah membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare.
Informasi ini diperoleh dari Ketua Kampung di wilayah tersebut yang berbicara kepada Kantor Berita Bernama Malaysia.
Di dalam perkampungan liar tersebut, terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, atau kuli bangunan di sekitar wilayah setempat seperti perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia, WNA (Warga Negara Asing) yang diamankan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah lama terlalu lama tinggal di Malaysia.
Operasi penggerebekan tersebut melibatkan 220 orang petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan Departemen Pendaftaran Nasional. Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
“Bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 ” kata Jafri, dikutip Senin (19/2/2024).
Terakhir, Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap dan mengingatkan bahwa orang yang melanggar akan dihadapi tuntutan hukum.
Perkampungan ilegal yang dihuni oleh PMI Indonesia di Malaysia telah menjadi perhatian utama pihak berwenang selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Malaysia telah memperingatkan seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak menampung imigran gelap di dapur dan tempat tinggal mereka. Beberapa sumber menunjukkan bahwa ada rencana pihak berwenang untuk melacak dan menyelesaikan masalah penghuni asing di seluruh wilayah Malaysia.
Meskipun upaya ini penting untuk mengamankan wilayah di negara ini, diharapkan bahwa tindakan nyata juga akan dilakukan untuk memastikan pekerja migran dan pengungsi diberikan perlindungan yang sesuai tanpa takut akan pengusiran atau tindakan kekerasan yang merugikan diri mereka. ***













