Pemerintah Malaysia Tangkap 132 PMI Legal, Berikut Detailnya

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaysia gerebek penampungan legal 130  WNI ditangkap (Bernama)

Malaysia gerebek penampungan legal 130 WNI ditangkap (Bernama)

RENTAK.ID – Pemerintah Malaysia telah mengungkap sebuah perkampungan ilegal yang sepenuhnya dihuni oleh warga negara Indonesia yang kebanyakan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Perkampungan tersebut terletak di selatan Malaysia dalam wilayah Shah Alam, Selangor. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia pada Minggu (18/2/2024).

Sedikitnya 132 imigran gelap berhasil ditangkap. Dari total tersebut, sebanyak 130 orang dari Indonesia, di mana 76 orang adalah laki-laki, 41 orang perempuan, dan 13 anak-anak termasuk satu bayi yang berusia hanya 9 bulan.

Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh. Pekampungan atau permukiman ilegal tersebut berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam.

Menurut Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, perkampungan tersebut telah berdiri selama empat tahun dan dilengkapi dengan listrik.

Terdapat rumor yang mengatakan para PMI di perkampungan itu sewa tempat mereka tinggal dari penduduk setempat dan memasok listrik sekaligus.

Berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, penduduk asing itu diyakini telah membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare.

Informasi ini diperoleh dari Ketua Kampung di wilayah tersebut yang berbicara kepada Kantor Berita Bernama Malaysia.

Di dalam perkampungan liar tersebut, terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, atau kuli bangunan di sekitar wilayah setempat seperti perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia, WNA (Warga Negara Asing) yang diamankan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah lama terlalu lama tinggal di Malaysia.

Operasi penggerebekan tersebut melibatkan 220 orang petugas dari berbagai instansi, termasuk General Operation Force (GOF) dan Departemen Pendaftaran Nasional. Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

“Bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 ” kata Jafri, dikutip Senin (19/2/2024).

Terakhir, Jafri juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran gelap dan mengingatkan bahwa orang yang melanggar akan dihadapi tuntutan hukum.

Perkampungan ilegal yang dihuni oleh PMI Indonesia di Malaysia telah menjadi perhatian utama pihak berwenang selama beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Malaysia telah memperingatkan seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak menampung imigran gelap di dapur dan tempat tinggal mereka. Beberapa sumber menunjukkan bahwa ada rencana pihak berwenang untuk melacak dan menyelesaikan masalah penghuni asing di seluruh wilayah Malaysia.

Meskipun upaya ini penting untuk mengamankan wilayah di negara ini, diharapkan bahwa tindakan nyata juga akan dilakukan untuk memastikan pekerja migran dan pengungsi diberikan perlindungan yang sesuai tanpa takut akan pengusiran atau tindakan kekerasan yang merugikan diri mereka. ***

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru