RENTAK.ID – Dr. KRMT Roy Suryo, Anggota APDI, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen mengatakan, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) yang terdiri dari beberapa pakar IT independen, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Komite Independen Pemantau Pemilu dan Perekat Nusantara (KIPP) telah menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 11.30 WIB, Selasa (16//4/2024).
Anggota APDI, Dr. KRMT Roy Suryo, menyampaikan bahwa Amicus Curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada lembaga peradilan dan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
“Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan, yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui Amicus Curiae, pihak-pihak yang terkait dapat memberikan pandangan dan informasi kepada hakim untuk membantu mereka memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Roy dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
APDI memandang pentingnya Amicus Curiae ini, lanjutjya, karena masalah yang sedang dihadapi oleh MK, yaitu gugatan terkait hasil Pemilu 2024, merupakan masalah yang berkaitan dengan kehidupan banyak orang.
“Terdapat bukti-bukti yang disampaikan, termasuk putusan MK sebelumnya yang dipandang memiliki konflik kepentingan, sanksi terhadap hakim konstitusi, dan pelanggaran kode etik oleh komisioner KP,” ujarya.
Secara khusus, Amicus Curiae dari APDI menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP), yang merupakan perangkat aplikasi yang digunakan dalam Pemilu 2024. APDI menyatakan bahwa SIREKAP bukan sekadar alat bantu, tetapi memiliki peran penting dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu. APDI menunjukkan kekhawatiran atas keabsahan dan kerja sama teknis dengan pihak ketiga, termasuk legalitas pembiayaannya yang menggunakan anggaran negara.
Dalam Amicus Curiae tersebut, kesaksian ahli dan bukti-bukti telah disertakan untuk menunjukkan kekhawatiran atas keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan. APDI menegaskan bahwa keberadaan SIREKAP sebagai alat bantu dalam pemilu harus dipertimbangkan dengan serius oleh MK dan masyarakat, mengingat potensi risiko kecurangan dan kekacauan yang telah terjadi.
Sebagai kesimpulan, APDI menyatakan bahwa Amicus Curiae merupakan bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. APDI berharap agar MK memperhatikan dengan serius informasi yang disampaikan dalam Amicus Curiae ini, sambil menunggu tayangan eksklusif film berjudul “Dirty Election” atau “Memang Curang” yang akan dirilis oleh APDI dalam beberapa hari mendatang.













