JAKARTA — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji di Indonesia. Menurutnya, distribusi kuota tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah pendaftar, tetapi harus mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di setiap daerah.
“Hemat saya, saat Indonesia (dan semua negara muslim di dunia) mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim, tepatnya satu per seribu dari total penduduk muslim di suatu negara,” ujar Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Selasa (28/102025).
Ia menjelaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan saat pemerintah mendistribusikan kuota haji nasional ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Ketika kuota nasional yang dimiliki Indonesia itu akan didistribusikan ke setiap provinsi (dan nantinya ke setiap kabupaten/kota), maka basis perhitungannya juga harus menyertakan jumlah penduduk muslim di provinsi tersebut. Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan variabel pendaftar haji saja,” tegasnya.
Menurut Lukman, hak berhaji adalah hak semua umat Islam, bukan hanya milik mereka yang sudah mendaftar. “Sebab hak berhaji itu tidak hanya bagi yang telah mendaftar haji saja, tapi juga semua penduduk muslim di suatu wilayah,” jelasnya.
Ia menilai, penggunaan dasar perhitungan yang hanya melihat jumlah pendaftar dapat menimbulkan ketidakadilan antardaerah. “Mengingat jumlah penduduk muslim di setiap provinsi berbeda-beda, maka menjadi kurang adil dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji tidak menyertakan faktor jumlah penduduk muslim, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu di setiap daerah,” tutur Lukman.
Lukman juga mengingatkan agar para pengambil kebijakan berhati-hati dalam merumuskan pembagian kuota. “Hal mendasar yang perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua provinsi yang karakteristiknya berbeda-beda,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













