RENTAK.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan terus memantau situasi penerbangan di wilayah Papua, pasca insiden penembakan pesawat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjadi secara berturut-turut di Beoga dan Dekai pada 16 dan 17 Februari 2024 lalu.
Hingga saat ini, Ditjen Hubud memastikan bahwa Bandara maupun lapangan terbang tetap beroperasi guna kepentingan mobilisasi orang dan penyaluran logistik, mengingat daerah-daerah di Papua merupakan daerah terpencil dan pedalaman yang hanya dapat dijangkau dengan moda transportasi udara dengan layanan penerbangan perintis.
Berdasarkan data Ditjen Hubud, ritme insiden di Papua terjadi di rentang waktu Oktober hingga Mei secara terus-menerus.
Oleh karena itu, untuk memitigasi insiden serupa agar tidak terjadi kembali, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Keamanan Penerbangan di wilayah kerjanya.
Untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud terus berkoordinasi secara intens dengan pihak bandara melalui posko intensif keselamatan dan keamanan penerbangan.
Posko ini bertujuan untuk menghimpun data kondisi keamanan bandara paling lambat tiga jam sekali di Wilayah Kerja OBU X Merauke, dan menjadi sarana koordinasi dalam memberikan arahan mitigasi yang dipandang perlu. Data-data kondisi bandara kemudian dilaporkan ke kantor pusat melalui Direktorat Keamanan Penerbangan.
Menindaklanjuti insiden penembakan pesawat oleh KKB, Ditjen Hubud akan mengirimkan surat kepada Kapolda dan Pangdam setempat, sehingga adanya jaminan keamanan, dikarenakan insiden penembakan pesawat tersebut akan mempengaruhi pelayanan penerbangan perintis sehingga diperlukan penyesuaian kembali.
Selain itu perlu dilakukan estimasi jarak dan titik penyerangan sehingga Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) dan para Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah dan Dewan Gereja Forkopimda untuk melakukan pengamanan di titik-titik estimasi tersebut sebagai langkah mitigasi.
Apabila terjadi peningkatan situasi keamanan yang tidak dapat ditoleransi di wilayah bandara, maka Kepala OBU dan Kepala UPBU setempat harus berkoordinasi dengan intensif terkait keamanan bandara untuk melakukan mitigasi pencegahan, sehingga operasional penerbangan dapat berjalan dengan semestinya.
Kristi juga meminta agar jajarannya di masing-masing daerah yang rawan keamanan untuk memperketat pengamanan saat hendak melakukan take-off dan landing meskipun penyerangan tidak dilakukan di wilayah bandara.
Selain itu, maskapai yang beroperasi di wilayah Papua diminta untuk melakukan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) pada saat preflight untuk memastikan daerah tujuan benar-benar aman.
“Mitigasi di masing-masing bandara itu berbeda-beda, harus didiskusikan bersama-sama untuk memudahkan pengawasan aspek keamanan. Kita ketahui, pelayanan penerbangan di Papua merupakan hal vital khususnya terkait penyaluran logistik, perlu koordinasi untuk menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan terpenuhi,” kata Kristi, Rabu (21/2/2024). ***













