SERANG – Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2/2025) dini hari.
Pasangan berinisial MA (39) dan NU (35) ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil koplo. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.280 butir pil hexymer dan tramadol yang disimpan di dalam tas.
“Pasangan ini diamankan sekitar pukul 02.00 saat diduga sedang menunggu konsumen. Mereka berasal dari Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (8/2/2025).
AKP Bondan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di sekitar lokasi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.
“Saat diamankan, MA berada di halaman hotel, sementara NU ada di dalam kamar. Barang bukti ditemukan dalam tas mereka,” jelas Bondan.
Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka berdalih nekat berjualan pil koplo karena desakan ekonomi.
“Kami beli obat ini dari seorang perempuan yang biasa berjualan di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat. Tapi kami tidak tahu di mana dia tinggal,” ujar MA saat diperiksa.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***
Penulis : tamhar
Editor : ameri






