Pasangan Suami Istri Ditangkap di Hotel Serang, Kedapatan Edarkan Pil Koplo

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, ) dini hari. (dok ri)

Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, ) dini hari. (dok ri)

SERANG – Suami istri yang mengaku menikah siri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di sebuah hotel di Kota Serang, Kamis (6/2/2025) dini hari.

Pasangan berinisial MA (39) dan NU (35) ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil koplo. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.280 butir pil hexymer dan tramadol yang disimpan di dalam tas.

“Pasangan ini diamankan sekitar pukul 02.00 saat diduga sedang menunggu konsumen. Mereka berasal dari Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (8/2/2025).

AKP Bondan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di sekitar lokasi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.

“Saat diamankan, MA berada di halaman hotel, sementara NU ada di dalam kamar. Barang bukti ditemukan dalam tas mereka,” jelas Bondan.

Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka berdalih nekat berjualan pil koplo karena desakan ekonomi.

“Kami beli obat ini dari seorang perempuan yang biasa berjualan di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat. Tapi kami tidak tahu di mana dia tinggal,” ujar MA saat diperiksa.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***

Penulis : tamhar

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru