PURWOREJO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, (7/8/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patok batas sebagai awal dari kepastian hukum atas tanah.
“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Pak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sementara, kegiatannya sendiri akan berlangsung di 23 kabupaten/kota secara serentak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan pers di Jakarta.
GEMAPATAS merupakan program partisipatif yang mengajak masyarakat aktif memasang tanda batas bidang tanah mereka. Harison menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk edukasi publik agar sadar dan peduli terhadap legalitas dan batas tanah milik sendiri.
“Ini bukan seremoni. Ini adalah ajakan konkret kepada masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka. Kita mulai dari hal paling sederhana: memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.
Adapun 23 kabupaten/kota yang ikut serta dalam pencanangan GEMAPATAS tahun ini meliputi:
Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
Jawa Barat: Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
Riau: Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
Sumatra Selatan: Banyuasin, Kota Pagar Alam
Kalimantan Barat: Ketapang
Kalimantan Selatan: Tabalong
Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat batas lahan yang tidak jelas.
Penulis : lazir
Editor : ameri













