Pakar Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Judi online dan Game Online

- Penulis

Minggu, 11 Februari 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, perkembangan tehnologi membawa fenomena maraknya praktik judi dan game online yang membuat masyarakat khususnya orang tua resah.

Karena katanya, banyak yang jadi korban secara financial dan kecanduan serta potensi resiko dampak lainnya.

“Untuk itu, perlu memahami perbedaan antar keduanya. Esensi perjudian itu adalah segala bentuk permainan. Yng ada nominal hadiahnya. Pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada elemen peruntungan belaka,” katanya, Minggu (11/2/2024).

Azmi mennyebut, bila merujuk pada unsur perjudian yang diancam dengan pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terdapat unsur, keuntungan yang bergantung pada peruntungan dan dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan serta dapat diaksesnya yang muatan judi. Dalam praktik judi biasanya ada hubungan dua arah antara penjudi dan bandarnya. Bisa organisasi ataupun individu, dimana hasil pertaruhannya dapat ditukar dengan uang asli,” ucapnya.

Azmi menekankan, sebenarnya game online cendrung hiburan, berupa kemahiran atau keterampilan seseorang dalam permainan bukan keberuntungan. Walaupun ada beli point sepanjang hanya dapat di permainkan dan tidak dapat di tukar atau diperjual belikan kembali ini adalah game online.

“Walaupun terkadang dalam praktiknya ada irisan yang mirip dengan judi, terkadang sulit memisahkannya sebab dikemas atau disembunyikan. Yang terpenting tandai jika diawal permainan ada permintaan data pribadi, ada nominal hadiah, biasanya cendrung judi. Termasuk nama domain flatporm yang berganti -ganti cendrung tidak jelas,” tegas Azmi.

Sepanjang dalam game online tersebut tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli, maka dalam hukum positif saat ini hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai judi.

Meskipun demikian diperlukan tindakan pencegahan berupa patroli cyber kepolisan dan masyarakat khususnya orang tua perlu terus melakukan mengawasi kegiatan permainan online ini.

“Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat akibat praktik perjudian yang tidak terkendali. Apalagi bila sampai anak-anak terlibat dalam judi online serta kenakan sanksi yang tegas dan hukuman maksimal bagi siapapun pelaku yang mengorganisirnya,’ tutup Azmi.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB