Pagi Ini, DKPP Gelar Sidang Etik Anggota KPU Papua Pegunungan!

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengagendakan sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.

Pagi ini,  sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan menyasar Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.

Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dan akan digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (2/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, bersama enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu menilai Adi Wetipo diduga melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam aduannya, Teradu disebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan diduga mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan ketika menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan ini akan difokuskan pada pendalaman keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi, serta Pihak Terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” kata Syarmadani.

DKPP memastikan sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat maupun insan pers dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Untuk memperluas akses publik, DKPP juga akan menyiarkan langsung sidang pemeriksaan tersebut melalui akun YouTube resmi DKPP.

“Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan secara terbuka jalannya persidangan ini,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Buruh Kepung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Gugat SK Upah 2026—Said Iqbal: Kebijakan Harus Adil!
FWA untuk Mudik 2026: Solusi Nyata atau Sekadar Geser Macet!
Bendungan Jlantah Siap Dongkrak Panen Karanganyar hingga Dua Kali Lipat
Jalan Tengah Sengketa Lahan Jakarta: Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL
BULOG Kirim Beras Super Premium ke Arab Saudi, Layanan Haji 2026 Makin Berkualitas
Stok Pangan Aman hingga Lebaran 2026, Cadangan Beras Siap Tembus 4 Juta Ton
AHY di Wisuda ke-182 UNSRI, Gaungkan Optimisme Realistis Hadapi Dunia Tak Pasti
Kunjungi Sumsel, AHY Pastikan Infrastruktur Strategis Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:48 WIB

Buruh Kepung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Gugat SK Upah 2026—Said Iqbal: Kebijakan Harus Adil!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:35 WIB

FWA untuk Mudik 2026: Solusi Nyata atau Sekadar Geser Macet!

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:52 WIB

Bendungan Jlantah Siap Dongkrak Panen Karanganyar hingga Dua Kali Lipat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:41 WIB

Jalan Tengah Sengketa Lahan Jakarta: Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:23 WIB

BULOG Kirim Beras Super Premium ke Arab Saudi, Layanan Haji 2026 Makin Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi hujan petir di kota Jakarta (dikin oleh ai -rentak.id)

Prakiraan Cuaca

Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Petir dari Pagi hingga Malam

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:06 WIB