JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengagendakan sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.
Pagi ini, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan menyasar Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.
Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 dan akan digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (2/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, bersama enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu menilai Adi Wetipo diduga melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, Teradu disebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan diduga mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan ketika menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan ini akan difokuskan pada pendalaman keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi, serta Pihak Terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil seluruh pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” kata Syarmadani.
DKPP memastikan sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat maupun insan pers dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Untuk memperluas akses publik, DKPP juga akan menyiarkan langsung sidang pemeriksaan tersebut melalui akun YouTube resmi DKPP.
“Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan secara terbuka jalannya persidangan ini,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













