JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melaporkan efisiensi anggaran tahun 2025 mencapai 35,84% atau sekitar Rp 91 miliar. Namun, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa anggaran yang tersisa belum mencukupi untuk menangani penyelesaian laporan masyarakat.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Rabu (12/2/2025), Najih merinci bahwa pagu anggaran Ombudsman tahun 2025 awalnya sebesar Rp 255 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi dan rekonstruksi anggaran berdasarkan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pada 11 Februari, angka akhirnya menjadi Rp 91,6 miliar.
“Pagu Ombudsman RI tahun 2025 adalah Rp 225.591.019.000. Kemudian, efisiensi dilakukan sebesar Rp 103 miliar, hingga akhirnya rekonstruksi terakhir menghasilkan angka Rp 91,6 miliar atau 35,84%,” ungkap Najih dalam rapat tersebut.
Dengan pemangkasan tersebut, pagu efektif Ombudsman untuk belanja pegawai dan manajemen tersisa Rp 163 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127 miliar telah digunakan untuk belanja pegawai, menyisakan Rp 36 miliar untuk operasional lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari pagu efektif, Rp 127.254.496.000 telah digunakan untuk belanja pegawai, sehingga tersisa Rp 36.736.523.000,” jelasnya.
Najih pun meminta dukungan Komisi II DPR, mengingat sebagian besar anggaran telah terserap untuk belanja pegawai, sementara dana untuk tugas utama Ombudsman, seperti penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan, masih kurang.
“Tentu kami berharap dukungan dari Komisi II DPR. Saat ini, pagu anggaran yang tersisa di luar belanja pegawai masih belum cukup untuk mendukung tugas utama Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat dan pengawasan,” tambahnya.
Efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut mengamanatkan efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun dalam bentuk transfer ke daerah.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut menekankan pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas guna memastikan anggaran lebih optimal untuk program prioritas. (RKL)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka
Sumber Berita : news.detik.com