JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang juga Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan keberhasilan timnya dalam menggagalkan upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Seorang CPMI perempuan berinisial M (54), asal Karawang, Jawa Barat, ditemukan hendak diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia oleh seorang tersangka berinisial AT.
Dalam proses verifikasi dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian identitas antara data di KTP dan paspor korban. Temuan ini memicu pemeriksaan lebih lanjut, yang mengarah pada dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mendapati indikasi kuat bahwa korban diberangkatkan dengan cara-cara ilegal. Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus kita hentikan,” ujar Abdul Kadir Karding, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, diketahui bahwa AT (55), pria asal Serang, Banten, adalah dalang di balik pemberangkatan ilegal ini. AT menampung korban di rumahnya sebelum mengirimnya ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Istri AT turut membantu dengan mengantarkan korban ke lokasi transit di Tanjung Pinang, tempat korban ditempatkan di rumah kontrakan menunggu jadwal keberangkatan ke Malaysia.
“Korban telah diatur sedemikian rupa agar bisa berangkat tanpa melalui jalur resmi. Jika ini tidak terungkap, bisa saja korban mengalami eksploitasi di Malaysia,” tambah Menteri.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberangkatan korban bersama tersangka, tim BP2MI berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melacak keberadaan AT melalui daftar nama penumpang.
Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
Kasus ini segera dikembangkan lebih lanjut dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tersangka AT dan korban langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, peran istri tersangka masih dalam penyelidikan.
Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Saya tidak lelah mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur prosedural. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita,” kata Karding.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pelindungan pekerja migran. Saya berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Keberhasilan pencegahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran CPMI tentang risiko yang mengintai ketika memilih jalur non prosedural. Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam bekerja di luar negeri. ***
Penulis : rizal
Editor : ameri