JAKARTA – Menteri Karding, didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi Mila, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Karding menginstruksikan jajarannya untuk segera mengembalikan dokumen penting milik Mila yang sebelumnya ditahan.
Hanya lima hari setelah instruksi tersebut, BP3MI Jawa Barat berhasil mengambil kembali dokumen-dokumen tersebut. Proses serah terima berlangsung di kediaman Mila pada Senin, 18 November.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran yang telah membantu saya mendapatkan kembali dokumen seperti ijazah, akta, KTP, dan KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak,” ungkap Mila dalam sebuah video yang diunggah di Instagram BP3MI Jabar pada Rabu, 20 November.
Instruksi Tegas untuk Penindakan
Menteri Karding juga memerintahkan jajarannya untuk melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia dan memastikan adanya tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan menelusuri perusahaan tersebut untuk mengembalikan dokumen dan mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum lainnya. Jika terbukti, akan langsung ditindak,” tegas Karding.
Imbauan PMI Prosedural
Menteri Karding mengingatkan pentingnya mengikuti jalur resmi untuk menjadi PMI. Ia menekankan bahwa perlindungan dan jaminan keamanan hanya dapat diberikan secara maksimal kepada PMI yang menempuh jalur prosedural.
“Kasus ini adalah contoh nyata risiko yang dihadapi PMI nonprosedural. Pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan penuh jika seseorang bekerja secara tidak resmi di luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk memperketat pengawasan terhadap warganya yang akan bekerja ke luar negeri.
“Kami mengimbau adanya kolaborasi antara semua pihak agar warga yang menjadi PMI menempuh jalur yang benar. Ini penting untuk keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Karding.
Kesaksian Mila
Di hadapan Menteri Karding, Mila mengungkapkan bahwa perusahaan yang menyalurkannya ke Malaysia tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaannya dan menahan dokumen penting seperti ijazah dan akta kelahiran.
Peristiwa yang dialami Mila menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prosedur resmi, sehingga terhindar dari risiko yang merugikan.













