RENTAK.ID – Sebuah video yang menjadi viral di Instagram memperlihatkan polisi di Kabupaten Pati sedang melakukan razia terhadap motor para petani, dengan sejumlah polisi yang terlihat berjaga di sebuah jalan.
Teks dalam video tersebut menyatakan “VIRAL !! Sejumlah Polisi Di Pati Razia Motor petani, Kejar Sampai ke Sawah Begini Protes Warga”. Namun, setelah diselidiki, faktanya berbeda dengan klaim tersebut.
Berdasarkan laporan dari media pada Jumat, 31 Januari 2025, diketahui bahwa video tersebut sebenarnya adalah momen ketika anggota Polsek Tayu, Kabupaten Pati melakukan pengamanan saat warga Desa Pundenrejo sedang melakukan demonstrasi terkait sengketa tanah dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) pada tahun 2024.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh fakta bahwa PT LPI telah kehilangan hak untuk menguasai lahan garapan petani, dimana Hak Guna Bangunan perusahaan tersebut telah habis pada 27 September 2024.
Hal ini menggambarkan ketegangan antara korporasi dan masyarakat setempat terkait penguasaan lahan pertanian.
Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia, dimana seringkali terjadi konflik terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Sengketa antara perusahaan komersial dengan masyarakat petani merupakan salah satu isu yang terus mengemuka di berbagai daerah di tanah air.
Pentingnya peran aparat keamanan dalam menangani konflik agraria dan memastikan keamanan bagi semua pihak harus ditekankan.
Penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak petani dan masyarakat lokal menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik tanah yang sering terjadi.
Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas terkait hak-hak mereka terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan lahan.
Keterlibatan pemerintah dalam memediasi dan mencari solusi yang adil untuk kedua belah pihak merupakan langkah yang krusial dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat petani.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk mengedukasi diri mengenai proses hukum terkait kepemilikan tanah serta hak-hak yang dimiliki dalam rangka mencegah terjadinya konflik agraria yang merugikan semua pihak terkait.***
Editor : Ayham
Sumber Berita : TBNews