RENTAK.ID – Ketika Bulan Puasa dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, muncul masalah klasik lainnya seperti PHK dan tidak dibayarkannya THR.
Masalah ini terus terjadi setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian langsung dari pemerintah.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh dan juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengambil langkah tegas dengan membentuk ‘Posko Pengaduan’ bagi para pekerja yang di-PHK dan tidak diberikan THR sebagaimana mestinya.
“Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran dan Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak dibayar, dicicil, atau ditunggak oleh perusahaan. Dari catatan yang sudah mencapai puluhan ribu buruh, hampir semuanya tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan,” kata Said Iqbal, Senin (18/3/2024).
Said Iqbal juga menyoroti 3 masalah yang sering terjadi setiap tahun dalam pemberian THR. Kasus-kasus yang sering terjadi adalah, pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.
“Agar permasalahan ini tidak terjadi dan menjadi budaya setiap tahunnya, Said Iqbal memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya adalah membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR,” ucapnya.
Dalam hal ini, sanksi pidana bisa memberikan efek jera pada perusahaan tersebut. Said Iqbal juga menyarankan pembatasan waktu pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7, agar waktu yang tersedia bagi para buruh untuk menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR tidak terlalu mepet.
Selain itu, Said Iqbal juga menyarankan agar dibentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa apakah perusahaan sudah bayar THR.
Dalam langkah ini, bisa mencegah perusahaan yang tidak bayar THR, menunggak THR atau mencicil THR.
Tak cukup sampai di situ, Said Iqbal juga mengingatkan khususnya kepada para pekerja untuk mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan untuk menghindari membayar THR.
Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di-PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR.
“Dan setelah di-PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pasca Hari Raya Idul Fitri. Menurut Said Iqbal, itulah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR,” tutupnya.***













