JAKARTA (Poskota) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh, dan harus dibayarkan secara penuh serta paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia menekankan bahwa THR keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk bagi mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ida Fauziyah dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan lamanya bekerja, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” lanjutnya.
Menurut Ida, untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida menegaskan bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerjanya, peraturan perusahaannya, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku, telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Ida meminta gubernur dan jajarannya di daerah untuk memastikan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ia juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Menaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Masyarakat yang ingin menghubungi Posko THR dapat melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. ***