KABUPATEN SEMARANG – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW guna memastikan hak pekerja dipenuhi.
Dalam sidak yang dilakukan Selasa (31/3/2026), Menaker meminta manajemen perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan kepada pekerja. Berdasarkan hasil pertemuan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang itu menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Padahal, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Yassierli menegaskan kehadirannya di lapangan untuk memastikan setiap laporan pekerja ditangani secara serius dan tidak berhenti di tingkat administrasi.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Dalam sidak tersebut, Menaker juga memperoleh informasi bahwa ketidaksesuaian pembayaran THR dipicu kondisi ekonomi perusahaan yang sedang menurun serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Namun, Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan apa pun.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang, baik di perusahaan yang sama maupun di perusahaan lain. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Menaker juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti setiap aduan pekerja. Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya hampir seluruh laporan berhasil ditangani.
“Tahun lalu kita berhasil menindaklanjuti aduan hampir 100 persen laporan yang masuk. Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli.
Penulis : guntar
Editor : gunawan tarigan













